KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Kupang, mulai Juni 2025 akan mendapat tunjangan beras.
Hal ini membuat seluruh PPPK merasa senang.
Elisabeth Tagudedo salah satu PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Kamis, (5/6/2025) di kantor itu mengaku senang dengan adanya tunjangan beras.
Tagudedo baru menerima SK satu bulan yang lalu bersama P3K lainnya.
“Saya senang dan tentu berterimakasih karena meskipun kami baru dapat SK bulan kemarin tetapi gaji dan tunjangan beras bisa cepat pula kami dapat. Ini cukup membantu keluarga saya,” ucapnya penuh senyum.
Sementara itu salah satu staf Keuangan Dinas P dan K Kota Kupang, Rumianik yang mengatur distribusi beras jatah pegawai di dinas itu secara terpisah mengatakan, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur tentang hak-hak pegawai.
Menurut dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah berstatus sama dalam hal tunjangan maupun hak-hak lainnya
“Hal ini tentu tujuan pemerintah agar PPPK tidak merasa berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, dari sisi gaji maupun beban kerja, sejatinya sama. Bedanya PNS mendapat kenaikan gaji dan jaminan pensiun. Jadi PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN,” jelas Rumianik. (Goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




