KUPANG, FLOBAMORA-SPOT –— Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah NTT, baik, Lembaga vertikal maupun horisontal terlibat aktif melakukan aksi bersih sampah plastik serentak.
Aksi ini direncanakan berlangsung Rabu, (4/6/2026) pukul 07.00 sampai selesai.
Dalam surat edaran Gubernur NTT nomor: BU.1003.4.1/03/BLHK/2025 menegaskan, memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia tanggal 5 Juni 2025 seluruh lapisan dan jajaran di wilayah propinsi Nusa Tenggara Timur melakukan aksi nyata serentak melakukan pilih sampah terutama sampah plastik.
Menanggapi Surat Edarahan ini, salah seorang warga pemukiman padat di RT24/RW 007 Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang Yanti Lotte (38) menyatakan, mendukung surat edaran Gubernur NTT.
“Menurut saya ini sangat bagus sebagai warga NTT yang menetap di pusat ibu Kota Kupang mesti mendukung untuk kebaikan kita bersama. Selain itu pula dengan ini bisa meningkatkan kesadaran kita sebagai warga,” ucap dia Rabu (28/5/25).
Hal sama juga dikatakan Frids Tnunay (44) sesama warga Kota Kupang.
Frids mengatakan, momentum Peringatan ini sangat bagus karena melibatkan semua elemen.
Menurut dia, momentum ini dapat meningkatkan kesadaran manusia terhadap pentingnya lingkungan hidup.
“Sangat bagus karena melibatkan semua elemen di NTT secara serentak. Tetapi jangan hanya di Kota Kupang supaya aksi nyata serentak ini memberi kesadaran semua orang tetap menjaga alam lingkungan,” harap dia.
Dia mengatakan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup dan bertindak nyata mulai sekarang guna menciptakan lingkungan bersih dan sehat. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




