OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— “Dosa Siapa, ini salah siapa, mestinya aku tak bertanya lagi” Ini sepenggal syair lagi Ebit G Ade.
Syair ini cocok dialamatkan kepada 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kupang.
Apa salah mereka sampai harus diberhentikan sementara oleh Bupati Kupang.
Setelah melalui pemeriksaan intensif oleh Inspektorat daerah ternyata mereka belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Langkah tegas ini dilakukan Yosef Lede, karena para Kades setelah sebelumnya sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali dan memberikan batas waktu bagi Kepala Desa untuk menyerahkan LPJ hingga 30 April 2025.
“Yang pasti kita taat azas dan aturan, terhadap pengelolaan dana desa sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan atau LPJ Dana Desa. Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan”, ucap Bupati Yos Lede di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (8/5/2025).
Sebagai Kepala Daerah, Bupati Yos Lede merasa janggal apabila Kepala Desa sampai dengan saat ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 secara baik dan benar.
“Saya sudah menandatangani pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat azas dan regulasi. Mana mungkin sampai dengan bulan Mei penggunaan anggaran tahun 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan? Bahkan kita sudah rapat dua kali dengan kepala desa dan memberi peringatan”, lanjunya.
Yosef Lede mengatakan, langkah tegas yang diambilnya ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan kepala desa. Meski ini merupakan pola baru yang diterapkan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kupang, tetapi pada dasarnya adalah demi kebaikan bersama khususnya dalam menggunakan anggaran Dana Desa.
“Ini sebenarnya hanya mendisplinkan para pengguna anggaran dalam hal ini dana desa agar bisa mengelola dana desa dengan baik dan benar. Dengan adanya audit ini mungkin hal baru bagi para Kepala Desa sehingga belum siap menerima pola baru seperti ini”, ujarnya.
Siapa penggantinya?
Setelah menandatangani surat pemberhentian sementara, Bupati Kupang menginstruksikan mengangkat para sekretaris desa untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab kepala desa, sambil menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Mulai besok (hari ini-red) tugas dan tanggungjawab kepala desa menjadi wewenang sekretaris. Kita lihat ke depan seperti apa, apabila LPJ itu fiktif kita bawa ke APH, tetapi apabila masalah administrasi kita akan benahi secara baik – baik”, tutupnya.
Berikut adalah daftar 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara: Kepala Desa Saukibe,
Kepala Desa Timau, Kepala Desa Faumes, Kepala Desa Kauniki. Kepala Desa Oelnaineno, Kepala Desa Muke, Kepala Desa Oebola Dalam, Kepala Desa Onansila, Kepala Desa Tuakau.
Kepala Desa Nuataus, Kepala Desa Kalali, Kepala Desa Netemnanu Selatan, Kepala Desa Ekateta, Kepala Desa Hueknutu, Kepala Desa Ohaem II. (HarianNTT/sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




