OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Dua tersangka masing-masing DYG dan LDDRM, diserahkan bersama barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dalam proses Tahap II.
Pelimpahan ini berlangsung Kamis (24)4/25) pukul 11.34 WITA dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yohanis Fiodas Jawa, S.H.
SYG dan LDDRM terlibat kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof Dr Yohanes Usfunan Kupang, Sergei Yoseph Sale Gegu, beberapa waktu lalu.
Proses hukum ini bermula dari laporan polisi LP/B/103/XI/2024/SPKT/Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 2 November 2024. Dalam laporan tersebut, korban Sergei Yoseph Sale Gegu meyampaikan tindakan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 21.40 WITA di RT.012 RW.006, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan intensif, perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan tanggal 23 April 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Kupang Tengah IPDA Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si membenarkan adanya kegiatan tersebut.
” Ya kami sudah tahap II kasus tersebut kekarin dan berjalan lancar dan aman,” terangnya.
Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aiptu Urip Munegri, S.H. bersama anggota Unit Reskrim Aipda Adelbertus A. D. Wolo dan Bripka Karel L. Leo. Berdasarkan surat perintah dari Kapolsek Kupang Tengah dan Satreskrim Polres Kupang, para tersangka juga dikeluarkan dari tahanan untuk keperluan proses hukum lanjutan.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri dalam waktu dekat. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




