LEMBATA, FLOBAMORA-SPOT –Naas menimpa kapal Trans Floreti 02. Kapal BBM itu terbakar di Pelabuhan Pelayaran Nasional Larantuka. Meski demikian tidak mengganggu aktivitas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Lembata.
Manager PLN ULP Lembata, Daniel Anton Meok, kepada suluhnusa.com di Lewoleba, (29/3/2025) mengungkapkan, saat kejadian dirinya langsung menelpon PLTD dan mendapat informasi bahwa BBM yang diangkut kapal naas Trans Floreti itu bukan milik PLN ULP Lembata.
“Tadi saya telp ke PLTD katanya tidak. Memang itu kapal (Trans Floreti 02- red) biasa muat BBM kami juga. Kapal BBM ada 2”, ungkap Anton.
Lebih jauh Anton menjelaskan saat kejadian Kapal Trans Floreti 02 sedang tidak muat BBM milik PLN ULP Lembata.
Untuk itu Anton meminta agar warga Lembata tidak perlu resah dan kuatir akan terganggunya pelayanan PLN di Lembata.
“Pelayanan tetap normal. Listrik menyalah biasa. Karena BBM yang diangkut itu bukan milik kami (PLN ULP Lembata-Red) “, tegas Anton.
Sementara itu kejadian naas yang menimpa Kapal Transportir BBM Trans Floreti 2 beredar dalam video di beberapa platform media sosial termasuk WAG warga Lembata, 29 Maret 2025 petang.
Kapal transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) antar pulau Trans Floreti 02 terbakar di Pelabuhan Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, tidak memakan korban jiwa.
Kejadian ini menjadi tontonan warga Kota Larantuka dan sekitarnya. Kejadian terbakarnya kapal berbahan kayu ini terjadi, pada Sabtu 29 Maret 2025, sekira pukul 17.40 WITA. Saat proses bongkar muat, diketahui tidak ada korban jiwa akibat insiden ini, Kapten kapal dan seluruh awak kapal berhasil menyelamatkan diri. (Sandro wangak/dukuh nusa/Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




