Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Fatuleu, Serahkan Pencuri HP di Desa Oebola Dalam dan Barang Bukti, ke Kejari Oelamasi

Penyidik Polsek Fatuleu menyerahkan tersangka pencurian HP AYT (bertubuh pendek) ke Jaksa di Kejari Oelamasi.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Polsek Fatuleu Polres Kupang menyerahkan tersangka kasus pencurian HP, AYT ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengiriman tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin,(17/3 siang, bertempat di Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, AIPTU Semuel D. Bani, S.E., bersama AIPDA Rainhard Ataupah dan BRIPKA F. Eluama, diterima  oleh Ajun Jaksa Yohanis Fiodes Jaman, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang disampaikan oleh Kiul Takmanu pada tanggal 10 Januari 2025 di Polsek Fatuleu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AYT diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian  sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di kamar tidur rumah Kiul Takmanu, di RT 006 RW 003, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Diketahui, AYT merupakan spesialis pencuri handphone dan sepeda motor dengan wilayah operasi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang serta Kabupaten TTS.

Aksinya yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Fatuleu.
Proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 12 Maret 2025, penyidikan perkara pidana atas nama AYT dinyatakan lengkap (P-21) hingga akhirnya pada tanggal 17 Maret 2025 penyidik Polsek Fatuleu menyerahkan tersangka AYT beserta barang bukti ke JPU.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.

Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (Ss).

  • Bagikan