OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Tidak ada maksud menghalangi pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya. Pemerintah hanya ingin mengatur agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun apa mau dikata. Pengusaha tidak mau menandatangani Memorandum off Understanding (MoU) yang naskahnya sudah fix.
Dengan demikian kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan dua asosiasi peternakan, PEPPSI (Perhimpunan Peternak dan Pengusaha Sapi Indonesia) dan HP2SK (Himpunan Peternak dan Pedagang Sapi Kerbau) NTT, resmi batal.
Kepala Dinas Peternakan Pandapotan Siallagan mengatakan, batalnya MoU disebabkan oleh perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan asosiasi peternak terkait hak, kewajiban, serta mekanisme perdagangan sapi.
Kadis Peternakan menegaskan, pemerintah harus berlaku adil dan tidak ada unsur diskriminasi terhadap para peternak maupun pengusaha. Namun, pengiriman sapi tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk ketersediaan stok sapi yang memadai sebelum mendapatkan izin pengiriman ke luar daerah.
“MoU ini sebenarnya bertujuan untuk menciptakan mekanisme perdagangan yang adil dan menguntungkan semua pihak. Sayangnya, ada perbedaan pendapat yang membuat kesepakatan ini tidak bisa dijalankan,” ujar Pandapotan Siallagan Jumat (14/3/25).
Pengusaha yang memenuhi, syarat bisa lakukan eksport
Meski MoU batal, Kadis Peternakan memastikan, pengusaha yang memenuhi syarat tetap bisa melakukan pengiriman sapi. Namun, pemerintah akan memperketat regulasi agar praktik perdagangan sapi di Kupang tetap transparan dan tidak merugikan peternak lokal.
Regulasi Baru: Pengusaha Wajib Bermitra dengan Masyarakat Sebagai langkah lanjutan,
Pemkab Kupang meminta agar setiap pengusaha yang ingin mengajukan izin ekspor tidak hanya membeli sapi dari peternak, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan peternakan lokal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kemitraan berkelanjutan antara peternak kecil dengan para pengusaha besar.
“Jangan hanya membeli sapi tanpa ada kontribusi dalam pengembangannya. Pengusaha harus turut membina dan membantu peternak agar industri ini bisa berkembang dengan lebih baik,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi dan Kebijakan Baru
Terkait langkah berikutnya, Pemkab Kupang akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme perdagangan sapi dan mempertimbangkan kebijakan baru yang lebih inklusif bagi semua pihak. Pemerintah juga akan terus mengawasi agar tidak ada penyimpangan dalam pengiriman sapi keluar daerah.
“Jika ada pengusaha yang ingin mengajukan izin, kami tetap terbuka. Namun, mereka harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Pandapotan Siallagan.
Dengan batalnya MoU ini, diharapkan para peternak, asosiasi, dan pemerintah dapat mencari solusi terbaik agar perdagangan sapi di Kabupaten Kupang tetap berjalan tanpa merugikan pihak mana pun. (Fakta hukum NTT/yb/sintus/).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




