OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Masa “petualang” Ryan Sopan Sopian berakhir setelah buronan Polres Sumbawa itu dibekuk.
Tim Resmob Polres Kupang berhasil menangkap DPO Polres Sumbawa itu di Pulau Semau, tepatnya di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (12/1) pagi.
Riyan Sopan Sopian, yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian, telah menjadi buronan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Ia ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumbawa sesuai dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim.
Setelah melakukan kejahatan tersebut, Riyan melarikan diri ke Pulau Semau.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polres Kupang berkolaborasi dengan Polsek Semau, setelah mendapatkan informasi keberadaan Riyan di Desa Uitao.
Saat ditangkap, Riyan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap DPO yang telah lama dicari ini.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang terus berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO dapat segera diamankan,” ujar Kapolres.
Riyan Sopan Sopian kini telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mendukung penegakan hukum dengan menangkap buronan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kupang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi keamanan bersama. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




