Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sistem Sosial di Masyarakat, Posisikan Perempuan Sebagai Kaum Lemah

Plt. As. I Sekda Kabupaten Kupang Piter Ch. Sabaneno saat membuka kegiatan FGD Jumat (13/12).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT— “Dalam sistem budaya dan sosial sebagian besar masyarakat Indonesia, perempuan dipersepsikan sebagai fungsi reproduktif dan sebagai sosok yang keterbatasan, selalu lemah, menggunakan perasaan dan tidak logis. Perempuan dianggap hanya bisa berada di rumah untuk melanjutkan keturunan dengan melahirkan dan mengasuh anak-anak”.

Asisten I Sekda Piter Charles Sabaneno atas nama Pj. Bupati Kupang mengatakan hal itu saat membuka Focus Group Discusion (FGD) di aula kantor Bupati, Jumat (13/12).

Menurut Sabaneno, melalui Focus Group Discussion (FGD) kiranya ada masukan dan saran dari semua stakeholder dalam rangka pembentukan payung hukum dan memajukan hak-hak perempuan dan anak.

Lebih jauh ia mengatakan, dengan rancangan payung hukum ini, kedepan pemerintah Kabupaten Kupang dapat bersama dengan para pemangku kepentingan menyusun kebijakan perlindungan anak sebagai salah satu upaya mendorong kabupaten kupang sebagai kabupaten layak anak (KLA) dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan anak.

“Upaya melindungi anak dan pemberdayaan perempuan harus dilakukan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan kegiatan ini”, ucap Kadis Pariwisata kabupaten Kupang itu.

Pemerintah perlu menyusun regulasi tentang perlindungan anak.

Sabaneno mengatakan, untuk membebaskan perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, Pemerintah perlu menyusun regulasi tentang perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Juga pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dan peraturan tentang kebijakan kota/kabupaten layak anak.

Ia mengatakan, dalam sejarah, banyak sekali perempuan yang mempunyai posisi penting dalam masyarakat dan negara, nanun hal itu tidak selalu mendapat apresiasi.

“Kondisi tersebut tidak hanya menutup partisipasi perempuan di ruang publik, tetapi juga menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan,” ungkap dia.

Kabupaten Kupang Belum memiliki produk hukum ubtuk melindungi perempuan dan anak

Dia mengakui, Kabupaten Kupang belum memiliki produk hukum yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak serta ketidakadilan dan diskriminasi gender.

“Sehingga Pemerintah lakukan FGD untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (Ranperda KLA) dan Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Perempuan”, tegas dia.

Sabaneno menambahkan, demi menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten layak anak.

“Karena anak harus mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial,” pungkas Sabaneno. (MS/SINTUS).

  • Bagikan