KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sampah menumpuk dan berserakan hingga ke badan jalan. Bukan hanya sampah bangkai binatangpun menyatu bersama sampah, hingga sebagian jatuh ke dalam kali kering. Hal ini mengakibatkan aroma busuk menusuk tercium puluhan meter.
Sayangnya, hingga sekarang belum ada tindakan dari pihak terkait termasuk dari pihak kelurahan maupun RT dan RW setempat.
Fasko (56) salah seorang warga Oepura yang kebetulan melintas di lokasi itu kepada media ini Jumat, (13/12) menyayangkan sikap oknum yang berlaku tidak tertib dan membuang sampah sembarangan.
“Saya bukan warga sini tetapi sering lewat sini. Saya sangat sayangkan oknum yang berlaku tidak tertib membuang sampah di jalan bahkan di dalam kali seperti ini,” ungkapnya kesal.
Sementara itu salah seorang warga RT 11/RW 05 Kelurahan Bello, Yustina (35) mengatakan, kalau tempat ini sudah sering dijadikan tempat pembuangan sampah terutama di dalam kali kering.
Menurut dia, hal ini mengakibat, masyarakat yang bermukim di sini merasa tidak nyaman dengan bau busuk menusuk hidung.
“Di sini kerap orang tak kami kenal buang sampah bahkan bangkai binatang ke dalam kali. Termasuk sampah rumah tangga diletakan di bibir jalan, akibatnya bau menyengat tercium ke mana mana. Sangat mengganggu semua kami di sekitar sini,”jelas Yustina.
Sekretaris Lurah Denny Paty mengatakan, sebenarnya kalau mau dilihat itu berada di wilayah Kelurahan Sikumana, dan sampah tersebut, bukanlah sampah warga sekitar.
Ia menduga sampah-sampah itu milik warga dari luar Kelurahan Bello dan membuangnya pada saat situasi sedang sepi.
“Itu di wilayah Sikumana dan bukan sampah warga sekitar tetapi ada oknum warga yang membuang sampah saat kondisi sepi,” ujar Denny kesal. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




