KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pj. Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., membuka secara resmi kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang Selasa (19/11) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.
Pj. Wali Kota Kupang Linus Lusi menyatakan komitmennya untuk menangani praktik perjudian, khususnya judi online, yang dinilai sangat merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Praktik judi online ini adalah ancaman serius. Tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Saya meminta ASN untuk tidak terlibat dalam praktik ini, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ditemukan ASN yang terlibat,” tegas Linus.
Linus juga menginstruksikan kepada para pimpinan OPD, camat, dan lurah untuk aktif melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk perjudian.
“Ini langkah awal untuk mencegah peristiwa kriminalitas lainnya. Edukasi dan kesadaran harus dimulai dari tingkat yang paling dasar,” katanya.
Pada kesempatan itu, Linus menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas sinergi dan kerja sama yang erat, terutama dalam upaya pemberantasan judi online.
Dalam sambutannya, Linus Lusi menekankan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan merata di seluruh sektor birokrasi.
“Masalah hukum itu sangat luas dan kompleks, sehingga perlu penguatan pemahaman di setiap lapisan birokrasi. Dengan pemahaman hukum yang kuat, tata kelola pemerintahan akan semakin baik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti urgensi penerapan hukum secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.
Pj. Wali Kota berharap, kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
Ia berharap kolaborasi ini terus terjaga demi terciptanya Kota Kupang yang bebas dari praktik perjudian dan tindak kejahatan lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Soma Dwipayana, S.H., M.H., memastikan bahwa pihak Kejaksaan akan menangani kasus perjudian secara profesional dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Kasus judi online ini diatur dalam Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku bisa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara. Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan profesional,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya upaya preventif dan represif dalam pemberantasan judi online, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para ASN.
“Kami berharap tidak ada ASN yang terlibat. Kejaksaan akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahaya perjudian, baik secara hukum maupun sosial,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam memberikan penerangan hukum sebagai langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum di kalangan birokrasi dan masyarakat. (PKP_KK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




