KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sampah di Kota Kupang hingga kini masih menjadi masalah.
Belum ada satupun pihak yang mampu selesaikan persoalan ini.
Volume sampah terus bertambah setiap hari.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah menambah peliknya persoalan sampah di kota bermotto KASIH ini.
Meski demikian tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam mengatasi sampah.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini yakni melalui lomba kebersihan tingkat kota kupang dengan tagline, “Kupang BISA (Bersih Indah dan Sehat)”.
Sekretaris Panitia Lomba, Hengky Malelakh dalam ketrangan pers di ruangan kerja di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Jumat (01/11/2024) menyampaikan, lomba kebersihan tingkat Kota Kupang telah dilaunching oleh Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi, pada 28 Oktober 2024 lalu.
“Tujuan utama lomba kebersihan tingkat kelurahan dan kecamatan adalah memotivasi masyarakat untuk peduli terhadap sampah. Namun tidak semua (51 kelurahan) itu secara langsung kita libatkan karena menyangkut waktu dan lain-lain. Sehingga kami meminta kepada camat untuk mengusulkan masing-masing tiga kelurahan. Kelurahan yang diusulkan mewakili kecamatan akan dinilai oleh juri, dan nanti diumumkan pemenang. Jadi ada 18 kelurahan dan 6 kecamatan yang akan dievaluasi atau dinilai”, ujarnya.
Ia menambahkan penilaian dilakukan mulai dari tanggal 4-30 November 2024, melibatkan lima dewan juri.
Mereka adalah Prof. Dr. Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si, M.Si. (Undana), Ir. Fredrik Julius Haba Bunga, MP. (UKAW), Eufrasia R. A. Lengur, S.Si, M.Si (Unwira) Labu Nggiku Mbuhang (AJI Kota Kupang), Yuvenaris B. Baribe, S.Sos (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang).
Ketua Dewan Juri Lomba Kebersihan Tingkat Kota Kupang, Prof. Gusti Made Ngurah Budiana, mengatakan, aspek-aspek yang dinilai ada tiga.
“Manajemen, fisik lingkungan dan partisipasi masyarakat. Untuk manajemen ditekankan kepada bagaimana inovasi-inovasi yang dilakukan oleh camat, lurah dalam hal penanganan sampah. Kemudian dari inovasi ini, kita nilai juga apakah ada evaluasi yang dilakukan pemerintah kelurahan maupun camat. Dan, juga jangan lupa kita punya program dulu yaitu Duta Kebersihan. Dan efeknya waktu itu menurut informasi cukup bagus. Tapi akhir-akhir ini tidak berjalan lagi itu kita lihat apakah Duta Kebersiahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan”, jelasnya.
“Pada aspek fisik lingkungan yakni melingkupi aspek permukiman dan kawasan perkotaan. Di permukiman di sekitar lingkungan RT itu meliputi tempat sampah, sampah, fisik jalan, adanya tidak pohon peneduh, kondisi fasilitas umum, kondisi drainase”, katanya.
Budiana melanjutkan setiap musim hujan drainase menjadi permasalahan bagi warga kota.
“Hujan satu, dua kali yang lebat itu kondisi jalan langsung tergenang. Kemudian di kawasan perkotaan ada beberapa item dinilai yaitu tempat sampah, tempat sampah (TPS), sanitasi/WC, dan taman kantor”, ujarnya lagi.
Untuk aspek partisipasi masyarakat ada dua hal yang dinilai yaitu aspek pengelolaan sampahnya dan keterlibatan masyarakat.
“Kita akan menilai bagaimana masyarakat terlibat dalam menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. Sedangkan tentang tata pengelolaan sampah yaitu sarana prasarana persampahan, pemanfaatan timbunan sampah, dan bank sampah”, tambah dia.
untuk aspek partisipasi masyarakat ia menyampaikan penilaian difokuskan pada tingkat kesadaran masyarakat, partisipasi dan kerja bakti rutin.
“Ini sejalan dengan program pemerintah kota Kupang, yaitu ada Jumat bersih, dan ASN memungut sampah, tapi masyarakat tidak terketuk hatinya”, pungkasnya. (Christine).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




