Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Setelah Buka, Pj. Bupati Bawakan Materi Pada Sosialisasi TN Mutis Timau

Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba bersama Forkopimda dan peserta sosialisasi TN Mutis Timau.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Taman Nasional Mutis Timau, bertempat di Hotel Harper Kupang, Kamis (24/10/2024).

 

Penjabat Bupati Alexon Lumba menjelaskan, sosialisasi ini di pandang besar manfaatnya, sebab sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional, dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, TTS dan TTU, seluas 78.789 Ha.

 

“Sebagai pemerintah daerah kami sangat mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam kita, termasuk dalam hal pengelolaan kawasan konservasi. Namun, pengelolaan kawasan seperti ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah atau lembaga pengelola, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat setempat, pemangku kepentingan dan semua pihak terkait. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan,” jelas Alexon.

 

Melalui sosialisasi ini Alexon berharap, semua peserta dapat memahami dan merumuskan strategi yang tepat dalam pengelolaan kawasan ini.

 

“Mari kita terus bersinergi dalam upaya menjaga kawasan Taman Nasional Mutis Timau agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, baik bagi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar”, imbau dia.

Alexon menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kawasan ini.

 

Lakukan langkah-langkah efektif untuk melindungi berbagai spesies yang ada, menjaga keseimbangan ekosistem dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya hutan demi kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, masyarakat lokal harus diberdayakan untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Seperti melalui program-program pelatihan harus diberikan pengetahuan dan keterampilan untuk pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

 

Setelah membuka kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Alexon Lumba memberikan materi tentang Arah dan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kupang.

 

Sementara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Arief Mahmud dalam kesempatan itu menyampaikan, pada bulan september 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendeklarasikan salah satu kawasan konservasi di provinsi NTT yaitu Taman Nasional Mutis Timau.

Ia jelaskan, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang sebelumnya adalah kawasan hutan lindung Mutis Timau yang berada di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, TTS dan TTU, dan juga cagar alam Mutis Timau yang berada di wilayah TTU dan TTS.

“Beberapa hari lalu sudah dilakukan upaya sosialisasi di TTU dan TTS. Dan seluruh peserta sosialisasi diantaranya aparat pemerintah, tokoh adat yang berada di sekitar kawasan Mutis Timau sangat mendukung adanya perubahan fungsi yang telah dilakukan menjadi Taman Nasional Mutis Timau,” kata Arief.

Dia mengakui, masih sering terdengar adanya penolakan terhadap perubahan fungsi deklarasi Mutis Timau, yang sebenarnya akan memberikan dampak positif kepada seluruh masyarakat dan terhadap upaya pelestarian.

 

“Tentu kami bisa pahami dan dalam rangka untuk berikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh pihak kami terus lakukan upaya terus menerus seperti sosialisasi apa sebenarnya Taman Nasional Mutis Timau. Dan sosialisasi saat ini di Kabupaten Kupang, apa yang disampaikan, diharapkan menjadi bekal bagi semua, memberi dampak dan manfaat positif bagi masyarakat,” jelas dia.

Arief Mahmud berharap dukungan Camat, Kades, terutama para Tokoh Adat yang menjadi panutan bagi masyarakat yang ada di wilayah Amfoang yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Mutis Timau.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Ketua Tim Terpadu Kajian Perubahan Fungsi Kawasan Taman Nasional Mutis Timau, Norman Riwu Kaho dari Undana Kupang. Kabid Teknis KSDA Dadang Suryana tentang pengelolaan kawasan konservasi TN Mutis Timau. Kadis LHK Provinsi NTT, Rudy Lesmona dengan materi Alih Fungsi Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, serta dari pemangku adat/ usif Amfoang Robby Manoh. (Merc).

  • Bagikan