OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – KPU Kabupaten Kupang mempertontonkan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.
Sebagai Lembaga publik KPU seharus tidak melarang wartawan untuk meliput dan membiarkan EO untuk lebih leluasa mengambil gambar saat penarikan nomor urut bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2024-2029.

Ketua DPC Partai Demokrat Winston Rondo ketika diminta tanggapannya mengatakan, tindakan KPU sangat memalukan.
“Karena di mana-mana media mendapat panggung utama karena merekalah yang memberitakan agar rakyat tau. Saya tidak tau apakah itu by skenario pimpin atau problem teknis. Tapi memalukan. Karena kita butuh media untuk kasihtau 300 ribu pemilih kabupaten Kupang bahwa ini kita punya calon bupati dan wakil Bupati”, tegas anggota DPRD Provinsi NTT periode 2024-2029 itu.
Ia minta, Lembaga DPRD Kabupaten Kupang minta maaf kepada awak media.
“Saya kira pak Ketua dan anggota harus minta maaf sungguh-sungguh kepada wartawan. Karena kita masih butuh media untuk proses pilkada. Kampanye dan pemilihan karena media ini corong rakyat. Saya kira sikap teman-teman tepat. Itu soal pride. Soal kehormatan. Saya dukung penuh”, pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Kupang lewat MC menyerukan agar Wartawan tidak melintasi area depan podium sementara EO dibiarkan bebas mengambil gambar.
KPU seperti lebih mementingkan EO yang melakukan dokumentasi dari pada wartawan yang meliput untuk disiarkan kepada masyarakat.
“Sebelum kita lanjutkan, saya minta para wartawan atau fotografer untuk tidak ada di lintasan depan”, seru MC lewat pengeras suara.
KPU seperti mengangkangi pernyataannya sendiri pada setiap kali pertemuan dengan media.
“Setiap pertemuan KPU selalu mengatakan kita dan pers adalah mitra yang membantu menginformasikan kegiatan – kegiatan KPU ke masyarakat,” ungkap Jermy Mone, Ketua Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang.
Masih menurut Jermy, media diundang secara resmi untuk meliputi kegiatan ini, namun aneh saat pengambilan gambar dilarang Oleh KPU sendiri, sementara EO tidak dilarang, padahal EO hanya melakukan dokumentasi untuk internal KPU.
“Kalau tindakan seperti ini, kita akan memboikot semua pemberitaan di KPU Kabupaten Kupang,” tegasnya.
“Kita juga akan melaporkan hal ini kepada Polres Kupang atas tindakan menghalangi kerja kerja jurnalistik”, tegas dia.
Peristiwa larangan tersebut terjadi saat pengambilan nomor urut oleh masing – masing calon wakil bupati yang dipandu untuk naik ke podium.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang Makson Saubaki menegaskan, apa yang dilakukan KPU sangat mencederai pers.
“Apa yang dilakukan KPU hari ini sangat disesalkan karena sangat mencederai pekerja pers. Harusnya KPU lebih bijak karena pers diundang. Tiba-tiba saat mau ambil gambar disuruh geser. Ada apa KPU”, kata dia.
“Seharusnya KPU siapkan tempat khusus sehingga tidak terjadi persoalan seperti tadi. Saya sebagai ketua SMSI Kabupaten Kupang minta kita boikot dulu pemberitaan kegiatan KPU”, tegas Saubaki.
Sampai kapan boikot berlangsung ?
“Artinya selama KPU tidak memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini kita tetap boikot”, pungkas dia.
(Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




