KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resmi hadir di provinsi NTT, setelah peresmian sekretariat dilaksanakan Minggu (28/7/24).
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Pers (JMSI NTT, red), jangan sungkan untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan baik itu Pemerintah, Anggota Dewan, Pengusaha, Politisi, Kontraktor bahkan Masyarakat sekalian perlu dikritik.
“Pers wajib mengkritisi, karena tugas Pers itu adalah bagaimana mengontrol. Dan untuk saya, kalau bisa teman-teman jangan hanya memberikan saya Gula, tetapi kasih saya kopi tanpa gula,” pintanya.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI ketika menghadir acara peresmian sekaligus meninjau langsung Kantor (SEKBER).
Sekretariat Bersama Organisasi (JMSI) Jaringan Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di jalan Sehati Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.
Ketua DPD Partai Golkar NTT itu mengaku baru pertama kali diundang dalam peninjauan dan peresmian sekretariat Organisasi Pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“JMSI Provinsi NTT adalah organisasi Pers pertama yang mengundang saya datang meninjau langsung seperti ini,” tutur Calon Gubernur NTT itu.
Dalam kunjungan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa, untuk mengimbangi politik, sosial, budaya, dan ekonomi penyeimbang harmoni itu ada pada pers.
“Teman-teman Pers itu, punya peran penting dalam menjaga harmoni satu sama lain. Dan saya percaya yang bergabung di organisasi JMSI NTT ini adalah orang-orang yang profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pewarta,” ucap Melki.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi NTT, Ibu Ita dari Kominfo Kota Kupang, Jasa Raharja Putra. Juga Perwakilan Humas Setda Kota Kupang, Pengurus JMSI NTT, Lurah Maulafa dan Ikatan Mahasiswa TTU (IMATTU) (sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




