OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Keluarga besar Tomboy di bawah koordinasi mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki kembali mengklaim tanah Rumah Jabatan di jalan Kartini Kota Kupang, sebagai miliknya.
Sesuai informasi yang beredar, keluarga Tomboy akan melakukan doa bersama di halaman gedung yang telah menjadi aset pemerintah kabupaten Kupang itu.
“Keluarga besar Tomboy mau melakukan doa bersama tetapi hanya boleh dilakukan di luar pagar. Kami pemerintah kabupaten Kupang sudah menyiapkan langkah-langkah. Prinsipnya kalo doa bersama di luar pagar itu silahkan. Tapi kalo di dalam pagar pasti kami akan cegah”, tegas Penjabat Bupati Kupang, Alex Lumba kepada Media, usai menyerahkan hewan kurban di Masjid Babusalam Baun Amarasi Barat Senin (17/6/24).
Menurut Alex, pihaknya segera menyerahkan surat jawaban atas permintaan keluarga Tomboy.
“Hari ini (kemarin) kami sudah menyerahkan surat jawaban pemerintah, atas apa yang diminta oleh keluarga besar Tomboy. Dan mudah-mudahan setelah ini ada langkah persiluasif lagi, kami harapkan dari keluarga besar Tomboy”, ucap dia.
Ketika disinggung bagaimana sikap pemerintah jika keluarga Tomboy mengambil langkah hukum, Alex mengatakan, pemerintah siap hadapi gugatan itu.
“Oh itu lebih baik lagi. Kami siap menghadapi itu. Pemerintah kabupaten siap menghadapi gugatan keluarga Tomboy baik secara pidana maupun perdata”, tegasnya.
Terkait aset bergerak seperti kendaraan roda 4 dan roda 2 ia mengatakan, pasti pemerintah kabupaten Kupang ambil sikap.
“Kita melakukan pendekatan yang persuasif supaya mereka bisa mengembalikan aset tersebut. Tetapi pendekatan persuasif tidak diindahkan maka kita pasti mengambil langkah-langkah yang lebih ekstrim lagi untuk menarik kembali aset itu karena milik pemerintah kabupaten Kupang”, tegas dia.
Sementara aset tidak bergerak kata dia, aset pemerintah tersebar di seluruh kabupaten Kupang maupun kota Kupang.
“Khusus yang di kota Kupang, yang masih tercatat di barang inventaris barang milik daerah, kita akan optimalisasi pemanfaatannya, bekerjasama pihak ketiga. Saya sudah minta teman-teman aset untuk optimalkan aset-aset kita.
Misalnya kita kasih sewa di pihak ketiga, atau kerjasama bangun guna serah, kurang lebih 25-30 tahun setelah itu aset dan bangunanya dikembalikan jadi milik kita sesuai permendagri nomor 19 tahun 2016”, pungkas dia.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, keluarga Tomboy minta pemerintah kabupaten Kupang menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang di atasnya dibangun rumah jabatan Bupati Kupang. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




