OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Jauh di ujung negri masih ada warga Indonesia yang perlu diperhatikan.
Mereka adalah warga Amfoang Timur, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amfoang Timur turun langsung perbatasan untuk membagikan paket bantuan sosial kepada masyarakat Kampung Biloka, Sabtu (15/6) siang.
Kampung terpencil yang terletak diperbatasan negara Republik Indonesia dengan Timor Leste ini merupakan salah satu daerah terluar dan merupakan daerah yang terisolir dari berbagai akses.
Menyambut hari ulang tahun Bhayangkara ke-78 tahun 2024 ini, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemy Sigakole menggelar kegiatan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan, dan salah satunya adalah masyarakat Kampung Biloka.
Iptu Jemy bersama beberapa personilnya langsung bergerak kelokasi sasaran dengan membawakan puluhan paket sembako untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.
Adapun penerima bantuan tersebut adalah Elisabet Eko, Doratia Manuel, Paulina Fallo, Natalia Kenat, Adolfina Oebana, Katerina Kuil, Magdalena Bene, Petronela Leltakaeb, Okto Besilisin dan Hendrikus Fallo.
Penyerahan bantuan sosial tersebut disaksikan langsung Kepala Dusun 3 Desa Netemnani Gabriel Elu dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Amfoang Timur menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup warga yang kurang mampu di wilayah tersebut.
“Kami menyadari bahwa akses ke kebutuhan dasar di kampung-kampung terpencil sangat terbatas. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk menyalurkan bansos ini langsung ke tempat mereka tinggal,” ujarnya.
Aksi terpuji Kapolsek Jemi bersama personilnya ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
” Terimakasih bapak Kapolres Kupang dan Polsek Amfoang Timur yang telah memperhatikan kami di daerah perbatasan yang sering mengalami kesulitan, semoga kebaikannya dibalas Tuhan Yang Maha Kasih, ” tutur Paulina salah satu penerima bantuan sosial. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




