KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sebagai tindaklanjut atas rekomendasi KPK RI, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik.
Entitas yang dilibatkan diantaranya Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Pah B. S. Messakh, SSTP. M.Si dalam rapat pembahasan di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Senin, (3/6/24).
Ia menjelaskan, beberapa rekomendasi KPK RI yang dibahas bersama dalam rapat tersebut adalah terkait transaksi non tunai yang diwajibkan bagi wajib pajak yang akan ditindaklanjuti dengan pemilahan rekening per jenis pajak daerah.
“Transaksi pembayaran pajak menggunakan QRIS Bank NTT, pembuatan flowchart transaksi pembayaran non tunai dan pembentukan SK Kepala Badan mengenai transaksi non tunai untuk setiap jenis pajak”, kata dia.
Ia menambahkan, rekomendasi KPK berikut yang dibahas bersama adalah terkait pemindahan server aplikasi perpajakan ke Dinas Kominfo yang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat pemberitahuan oleh Bapenda terkait pemindahan server.
“Pemindahan server aplikasi perpajakan akan dilakukan pada Jumat, (7/6/24) dan penyajian data real time”, tambah dia.
Pada kesempatan tersebut, V-Tax menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi setiap inovasi dari Bapenda Kota Kupang.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pemberian sanksi yang dapat memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap prosedur perpajakan yang akan diterapkan sesuai rekomendasi KPK tersebut.
Rapat pembahasan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam upaya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik. (Kominfo)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




