OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Camat Kupang Tengah Robianto Meok dan Kepala Desa Mata Air Elia Luluporo menyadari benar tugas dan fungsinya menghadapi persoalan antara pihak gereja Adven hari ke-7 dan masyarakat Kelapa Tinggi.
Keduanya melakukan mediasi lewat pertemuan para pihak.
Yang sangat disayangkan, pihak Advent tak satupun hadir.
Camat Roby Meok kepada media ini usai pertemuan menegaskan, pihaknya memediasi persoalan tanpa memihak salah satu pihak, walau sesuai fakta belum ada yang menjadi pemilik sah tanah seluas 35 Ha itu.
“Ternyata fakta di lapangan menunjukan bahwa untuk kepemilikan ini masih kabur. Objek itu belum sah. Siapa yang memiliki itu objek, tetapi pemerintah memediasi ini”, terang dia usai pertemuan di kantor desa Mata Air Kamis, (6/6/24)
“Kita bicara itu tentang kepastian hukum terhadap 86 kepala keluarga yang mendiami lokasi tersebut Menurut penjelasan itu kurang lebih lahannya itu 4 hektar lebihlah hampir 5 hektar itu. 1 hektar itu di siapkan untuk fasilitas umum termasuk di dalamnya tempat ibadah”, ujar dia.
“Kita juga minta penjelasan tentang prosedur pendirian tempat ibadah menyikapi media yang sebelumnya itu seolah – olah GMIT ini membangun di tanahnya Adven. Padahal sesuai penjelasan tadi kehadiran sebuah gereja itu kan ada jemaatnya. Jemaatnya yang membangun sedangkan sinode itu dia hanya memberikan tata pelayanan dan berkaitan dengan tata gerejawi. Dan hari ini kita mediasi”, urai Meok.
Menurut dia, kesimpulan yang diambil antara lain percepatan penyelesain persoalan secara baik.
“Kedua menjaga situasi kamtibmasnya supaya jangan terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga gereja. Kita mau diam lama-lama menjadi suatu konflik”, jelas dia.
“Kita juga meminta BPN mendorong penyelesain masalah ini secara internal supaya kita bisa melihat alas hak terhadap objek tersebut”, ujar dia.
Menurut Camat, pihaknya tidak menyelepelehkan pihak tertentu.
“Kita tidak sepelekan Adven. Tetapi masyarakat kelapa tinggi dengan adven ini harus hidup berdampingan karena dong sudah ada dahulu di sana”, tambah dia.
Ia mengatakan, mayoritas pihak yang hadir sepakat untuk memagar lingkungan gereja.
“Karena penjelasan awal itu 50/60 mereka sudah sepakat (adven dan masyarakat) untuk pendirian tempat ibadat. Jadi dipagar dululah supaya nyaman orang beribadah. Jalan yang selama ini digunakan oleh adven itu membelah tanah gereja. Membelah gedung gereja dan ruang pastori dan itu juga tidak etis orang lagi beribadah kita lalulalang di situ padahal ada jalan lain yang bisa di gunakan. Jadi ditutup itu bukan untuk menghalangi adven karena ada jalan lain yang bisa digunakan”, terang dia.
Berkaitan dengan ibadah yang harus dihentikan ia menegaskan, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu ke Adven.
“Kita akan bersurat secara resmi peraturan bersama mentri agama dan mentri dalam negeri no 9 tahun 2006. Itu harus disampaikan supaya prosedurnya seperti apa mereka bisa tau. Minimal di situ harus ada 90 jiwa. Dan harus ada ijin masyarakat sekitar minimal 60 orang. Karena lokasi yang dimaksud itu tidak ada jemaatnya. Tadi pengakuan masyarakat”, kata dia.
Kepala Desa Mata Air Ely Luluporo berharap, penutupan lingkungan gereja Pniel Kelapa Tinggi tidak diwarnai hal-hal yang melawan hukum.
“Kita sampaikan masyarakat tidak ada tindakan-tindakan anarkis apapun”, tutup mantan Petinju ini. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




