OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Naas bagi dua saudara dekat JAM (21) dan DYM (29).
Miras seolah menutup akal sehat keduanya.
Dua warga RT 13 RW 07 Desa Kiumasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berselisih paham hingga berujung pembacokan.
Kejadian ini berlangsung hari Jumat (24/5) malam sekitar jam 22.30 Wita di rumah saudara mereka DM di Oelkuku, Dusun 4, RT 013/ RW 007, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Fatuleu Ipda David Fanggidae membenarkan terjadinya hal tersebut.
“Ya benar, tadi malam kejadiannya. Dan kami sudah terima laporannya, ” terang David.
Masih menurut Ipda David, kedua kakak beradik ini awalnya minum miras lokal jenis sopi di rumah saudara mereka DM.
Sementara minum sang adik JAM bergegas membangunkan RF (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya.
Melihat perilaku sang adik, DYM menegur JAM. JAM pun tidak menerima teguran DYM, dan langsung beradu mulut hingga saling kejar di halaman rumah DM.
Pada saat itu DYM langsung mengambil parang yang berada dalam mobil dan mengayunkannya kearah JAM mengenai bagian kepala sebanyak dua kali yang menyebabkan luka robek pada kepala bagian atas dan bagian belakang.
Merasa dirinya dianiaya, JAM melaporkan kakaknya DYM ke Mapolsek Fatuleu.
“Saat ini sedang kami tangani, dan kami sudah buatkan laporan polisinya. Dan sudah antar korban untuk visum dan dapatkan perawatan di rumah sakit,” tutup Ipda David. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




