OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Seorang anak perempuan berumur 10 tahun yang bersekolah pada SD GMIT Oeltua sebut Saja Nona, pasrah ketika disuruh wali kelas untuk memegang burung sang guru.
Sungguh keterlaluan. Seorang guru seharusnya digugu dan ditiru, justru memaksa anak sekolah untuk melakukan hal tak pantas.
Kisah ini disampaikan orangtua Nona (korban), berinisial ECH kepada wartawan di Taebenu Rabu (15/5/24).
Nona tidak sendiri. Ia bersama 3 kawan lainnya jadi korban nafsu sang guru berinisial DOS.
ECH menceriterakan, kejadian tersebut baru diketahui pada Kamis 22 Februari 2024 di SD GMIT Oeltua.
Sementara sesuai pengakuan Nona, kejadian tersebut berlangsung sejak Desember 2023.
“Saya Tanya dia diam sa, lama baru dia ceritera sambil menangis,” kata ECH.
Menurut dia, Nona (korban) mengisahkan bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Desember 2023. Dimana, oknum guru predator menyuruh anaknya memasukkan tangan ke dalam celana dan memegang kemaluan.
“Mama ini masalah sudah terjadi di bulan Desember 2023. Ini pak buat-buat, suruh kami pegang dia punya kemaluan ini mulai dari Desember, saya yang duluan, ” ucap ECH sambil menahan isak tangis.
Dia mengaku hancur hatinya mendengar pernyataan ini, sebagai orang tua apalagi seorang ibu.
Dirinya menangis karena perbuatan tidak bermoral dari seorang guru yang merupakan wali kelas anaknya.
“Saya menangis karena ini kejadian menimpa anak saya yang dibawah umur belum tahu hal-hal seperti itu,” ucap Haumeni.
Dirinya meminta Dinas PK Kabupaten Kupang untuk segera memecat guru tersebut.
“Dinas PK sebaiknya pecat oknum guru tabiat predator. Sehingga tidak merusak masa depan anak-anak belia yang baru mulai bertumbuh,” ujarnya.
Apakah sudah dilaporkan ke pihak berwajib ?
“Persoalan ini kami sudah laporkan ke Polres Kupang sejak Februari 2024”, pungkas dia. (Sintus/OP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




