SO’E, FLOBAMORA-SPOT – Sri Sudarti adalah nama asli dari perempuan kelahiran Jawa Tengah 49 tahun lalu itu.
Di kalangan kekuarga, sahabat kenalan khususnya masyarakat Timor Tengah Selatan mbak Sri biasa disapai Bi Obe Atiek.
Nama Bi Obe Atiek ia gunakan setelah resmi menjadi Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar (IKB) Lais Manekat Kupang beberapa waktu lalu hingga sekarang.
Nama SRI SUDARTI jarang ia gunakan namun memasuki tahun politik di 2023 hingga tahun 2024, Bi Obe Atiek menggunakan nama aslinya.
Sri maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) melalui pintu Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Timor Tengah Selatan (TTS).
Ketika dihubungi Wartawan pertelepon, Senin 3 Juli 2023, Sri Sudarti menjelaskan, dirinya terjun ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD NTT agar bisa berbuat lebih, bagi masyarakat terutama masyarakat Kabupaten TTS.
Jika selama ini ia lebih banyak berkarya dan berbuat bagi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar (IKB) Lais Manekat Kupang – NTT, maka jika bisa menjadi wakil rakyat di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, tentu akan lebih luas lagi upaya dan kesempatannya berbuat bagi masyarakat.
“Ikatan Keluarga Besar(IKB) Lais Manekat Kupang – NTT adalah sebuah paguyuban masyarakat Timor yang bergerak dalam bidang suka duka. Tetapi jika menjadi anggota legislative, tentu akan lebih banyak kesempatan dan peluang untuk berbuat bagi masyarakat,” kata Sri Sudarti.
Sri maju sebagai Bacaleg dengan tagline “Peduli Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan”.
Untuk mewujudkan mimpinya, Mantan Pemain Voli Djarum Kudus ini memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten TTS saat pemilu legislative pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sri berani memastikan, meski merupakan seorang perempuan Jawa, sesungguhnya Sri Sudarti telah diangkat sebagai anak bungsu dari sonaf Inbate, Kabupaten TTS dengan nama Bi Obe Atiek.
“Jiwa dan raga saya hanya untuk orang TTS”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



