Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sikapi Darurat TPPO, Kapolres Kupang Terbitkan Himbauan

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT kian mencemaskan. Sudah 410  orang tenaga kerja migran meninggal dunia dalam  kurun waktu 2018-2022. Tiga puluh satu orang diantaranya berasal dari Kabupaten Kupang.

 

Menyikapi hal ini Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H menerbitkan surat himbauan kepada tokoh agama untuk dibacakan saat Ibadah Mingguan umat Kristiani guna memperkecil ruang niat para pelaku melakukan aksi kedepannya.

 

Pantauan Media Minggu (4/6/2023) sudah sejak pagi Kasat Binmas Polres Kupang AKP Viktor Seputra, S. Pi., M.Si saat membacakan surat himbauan Kapolres Kupang di hadapan ratusan jemaat Narwatsu Noebaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang serta beberapa personil Polres Kupang dan Bhabinkamtibmas yang ditugaskan, mendatangi gereja-gereja yang sedang menjalankan ibadah Mingguan menyampaikan himbauan sesuai surat himbauan tersebut.

 

Upaya ini mendapat sambuatan positif dari tokoh agama setempat. Mereka siap membacakan surat himbauan tersebut bahkan ada yang mempersilahkan personil Polres Kupang untuk membacakan himbauan tersebut didepan jemaat yang sedang beribadah.

 

Adapun isi himbauan tersebut terdiri dari delapan poin penting dimana Polisi meminta masyarakat untuk,

1). Tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial;

 

2). Agar memahami isi kontak kerja sebelum menyetujui/ menandatanganinya;

 

3). Hanya memilih perusahaan penempatan pekerjaan legal dan mengikuti prosedur resmi;

 

4). Melapor kepada kepolisian saat mengetahui perekrutan pekerja migran ilegal;

 

5). Agar tidak mempublikasikan data diri atau foto di media sosial;

 

6). Agar mengecek informasi perusahaan yang menawarkan pekerjaan untuk mengetahui legalitasnya.

 

7). Jangan percaya bujuk rayu penjahat tppo karena ketika diberangkatkan ke luar negeri, hasilnya adalah anak kita, saudara kita, keluarga kita pulang dalam keadaan tidak bernyawa;

 

8). Diharapkan agar warga masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila ada orang yg datang dan menawarkan uang dengan tujuan anaknya dibawa bekerja diluar negeri.

 

Kapolres Agung menuturkan bahwa surat himbauan ini diterbitkan terkait upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mencemaskan.

 

“Surat himbauan ini diterbitkan terkait adanya upaya Polres Kupang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian mencemaskan,” terangnya.

 

Ia pun menegaskan, himbauan ini merupakan tahapan awal mencegah TPPO di Kabupaten Kupang, masih ada tahapan lanjutan yaitu berupa mapping dan  penindakan bagi siapapun yang melanggar himbauan tersebut.

 

” Ini tahapan awal, nanti kami akan terus melakukan mapping serta melakukan upaya hukum bagi setiap pelanggar tindakan kejahatan kemanusiaan ini,” tegasnya.

 

Selain tokoh agama Kristen,  surat yang sama juga telah didistirbusikan ke Imam Masjid  guna dibacakan saat melaksanakan ibadah sholat.

 

Bravo Polres Kupang !

Penulis : SimeonSion /dok : Binmas Polres Kupang

  • Bagikan