OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kunjungan Biro MC DPD PAPPRI NTT ke Panti Asuhan Bakti Luhur Minggu (19/3) dimanfaatkan baik oleh Pemimpin Panti Asuhan Sr. Rinche Alma.
Ia langsung meminta kesediaan Biro MC DPD PAPPRI untuk membina satu dua orang dari 20 anak di panti asuhan itu yang memiliki bakat di bidang musik.
“Anak-anak kami di sini ada yang punya bakat musik. Dia tidak punya tangan tapi punya kaki. Dia menggunakan kaki. Mungkin dia bisa dilatih”, kata Sr Rinche.
“Lalu ada juga tuna netra punya bakat musik. Yang menjadi kesulitan kami belum ada yang mengajar”, imbuhnya.
Terhadap permintaan ini Ketua DPD Persatuan Artis penyanyi dan Pencipta Lagu Republik Indonesia (PAPPRI) NTT Adriana Aki Kala memastikan ada kolaborasi dalam membina anak-anak di panti Asuhan Alma di bidang Musik.
“Saya pastikan bahwa setelah saya pulang dari sini, besok ada orang saya yang datang. Yang kedua tanggal 1 April ada pengukuhan “Support Orangtua dengan anak berkebutuhan khusus”. Kebetulan saya langsung menangani. Salah satu tempat yang akan kita bargaining adalah Alma”, kata dia.
“Kemudian PAPPRI akan mendampingi sampai pada pembimbingan. Kemudian menjadi orangtua asuh dan lain sebagainya kita akan perjuangkan bersama”, tambah dia.
Menurut dia, PAPPRI tidak hanya bicara tentang panggung tetapi bagaimana menyiapkan anak-anak berkebutuhan khusus di bidang musik.
“Jadi apa yang menjadi pergumulan panti Asuhan ini kami catat dengan baik dan besok saya akan tindaklanjuti”, pungkasnya.
Acara bersama di aula panti asuhan Bakti Luhur berlangsung dalam suasana haru dimana Ketua Biro MC Adi Tiran dan Ketua DPD PAPPRI NTT Aki Kala, meneteskan air mata, saat berada di tengah anak-anak panti tersebut.
Suasana makin mengharu biru saat sebuah lilin ulang tahun menyala, diiringi lagi selamat ulang tahun untuk dua anak panti Asuhan Alma.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




