OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Terbukti Profesional. Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Fx. Irwan Arianto, S.I.K, M.H memenangkan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Timoteus Skau dan kawan-kawan.
Mereka mengajukan praperadilan atas Perkara Pidana Secara Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan Terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dibacakan pada sidang putusan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi Jalan Timor Raya km. 35 Oelamasi, hari Selasa (14/3/2023) sore.
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Fridwan Fina, S.H.,M.H ini, menolak semua Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
Perkara ini dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukum para Pelapor Yulius D. Teuf, S.H selaku Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Yulius D. Teuf, S.H & Partners.
Kapolres Kupang membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini.
” Ya, dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak alergi dengan praperadilan. Itu hal biasa. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, ” terangnya.
“Kami sifatnya profesional. Ada perkara yang dilaporkan kami sidik dan selanjutnya kami lidik hingga lakukan upaya-hukum. Dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang praperadilan ini, ” tambahnya.
Untuk diketahui, para Pemohon merupakan Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Kupang dalam hal ini Polsek Amarasi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama dimuka umum.
Para tersangka melakukan Kekerasan terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tanggal 7 Februari 2023 lalu.
Mereka diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi tanggal 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.
Selain diduga merusak pagar kantor Desa, para tersangka juga diduga telah melakukan pengrusakan papan informasi yang mencantumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada kantor desa tersebut.
Adapun kesepuluh pemohon dalam sidang praperadilan tersebut adalah Timoteus Skau. James Takela, Oktovianus Saketu, Steven Robertus Kapitan, Hofni Elkana Tahik. Anthon Nubrihas, Marjen Tahik, Piter Yulius Takoi, Ester Batmaro, dan Halena Tahik. Semuanya adalah warga desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Kapolres Irwan akan melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan para terduga Pelaku di Mako Polres Kupang.
Hal ini dilakukan demi mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebagai indikasi dari sidang praperadilan hari ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




