OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Lima warga Kelurahan Naikolan Kota Kupang diduga melakukan pencurian batrey Telkomsel di Kelurahan Oesao.
Anggota Polres Kupang melalui Polsek Kupang Timur telah melakukan penangkapan lima terduga Pelaku pencurian
Di Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu (25/2/2023) pagi.
Mereka adalah Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), JN (21).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku, berikut 24 buah barang bukti baterai tower telkomsel serta dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.
Menurut dia, Saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 Wita di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur. Kabupaten Kupang.
Jam setengah lima (04.30) aparat Kepolisian Polsek Kupang Timur mendapatkan laporan warga. Pukul 05.00 Wita Piket Polsek Kupang Timur dibawah pimpinan Aipda Amry Noeng meluncur ke TKP dan langsung mendapatkan pelaku yang sedang berada di TKP.
Ke-5 terduga Pelaku dan 1 Unit Mobil Hilux Warna Putih DH 8860 AM yang dipakai untuk menjalankan operasi langsung diamankan dan digelandang ke Polsek Kupang Timur.
Setelah diselidiki Polisi, barang Bukti diketahui telah disimpan di rumah warga berinisial SB di RT. 04 RW. 02 Kelurahan Belo Kota Kupang.
Polisi langsung menuju kelurahan Bello Setelah mendatangi alamat yang dijelaskan para Pelaku Petugas kepolisian berhasil menemukan 24 Buah Baterei Tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki Carry bernomor Polisi B 9657 KAU. Selanjutnya BB tersebut diamankan aparat dan digiring ke Polsek Kupang Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




