Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Herliani Manek, Penipu BRI Link di Kabupaten Kupang, Dibekuk

Kontributor : Sintus Editor: Redaksi
Penipu BTI Link di Kabupaten Kupang Herliani Manek diapit Kapolres Kupang dan Kanit Þipiter dalam konpers di Loby Mako Polres Senin (13/2).

ÒELAMASI, FĹOBAMOŔA-SPOT.COM – Apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto yang membuka kembali kasus penipuan BRI Link tahun 2021 silam. Pelaku Herliani Manek sudah dibekuk dan ditahan di Mako Polres Kupang saat ini.

 

“Jadi ini kasus laporan polisi tahun 2021, kasus penipuan BRI link. Kasus ini sempat terhenti namun pada saat Kanit Tindak Pidana Teŕtentu (Tipiter) yang baru kami minta untuk dibuka lagi. Kami telah mengamankan 1 terduga Pelaku atas nama Herliani Manek alias Herculana Meni. Pada saat kami melakukan pemanggilan yang bersangkutan ini tidak memiliki KTP dan kartu keluarga. Tapi pada saat yang bersamaan mau datang ke polres langsung kami lakukan sidik jari langsung tau siapa namanya”, jelasnya di hadapan awak Media Senin (13/2).

 

Irwan Arianto mengatakan, Pelaku sangat lihai dalam mengalihkan perhatian Korban, di desa Tanah Merah kecamatan Kupang Tengah kabupaten Kupang tepatnya di toko senayan milik korban RSN.

 

“Dan modus dari pada penipuan ini, ibu ini datang ke BRI link jadi seolah-olah beliau ini mau bertransaksi dengan uang cash. Ibu ini modusnya seolah-olah mentransfer kepada korban atau petugas bri link, bri link mengeluarkan sejumlah uang. Kejadian ini sekitar tanggal 1-9 april 2022. Jadi ibu ini menunjukkan bahwa dia sudah transfer ke bri link dengan bukti screenshot di handphone seolah-olah sudah mengirimkan uang tersebut ke brilink, tetapi kejadian ini baru ketahuan 10 hari setelah itu. Hasil daripada rekening korannya brilink, korban hanya mentransfer 4 ribu tetapi korban dapat uang cash 4 juta. Dia mentransfer Rp. 5.500 dia dapat duit Rp.5.500.000 dan terus dia transfer Rp.7.500 dia dapat uang Rp.7.500.000. Memang ada kekeliruan dari Petugas brilink yang ada itu tetapi korban baru menyadari setelah 10 hari setelah melihat kejanggalan di bukti transaksi dan hasil dari rekening koran bahwa direkening koran itu cuman ada uang dari link yang dikirimkan oleh ibu ini cuman ada Rp.302.500,00 sedangkan hasil dari rekening koran yang sudah diamankan dari brilink ada selisih sekitar Rp.38.867.000”, ùrainya.

 

“Memang ada yang dikembalikan uang cash dan ada yang dikembalikan juga dia tarik secara tunai, tetapi dari keterangan ibu kami bisa buktikan bahwa rekening koran dari brilink atas nama seseorang dan seseorang itu sudah kita panggil untuk dimintai keterangan”, tambahnya.

 

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara”, tegasnya.

 

Lebih jauh Kapolres mengatakan, ia berencana memindahkan Pelaku ke Rumah tahanan Negara untuk menjaga Pelaku tidak stres.

 

“Kemarin sempat kami lihat di video ibu membentur-benturkan kepala ke tembok. Nanti saya titip ibu ke Rutan”, pungkasnya.

  • Bagikan