OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang bakal mengalami perubahan. Perubahan Dapil ini patut mendapat masukan dari seluruh komponen masyarakat. Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kupang menggelar uji Publik penetapan Daerah Pemilihan (Dapil).
“Lewat kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan masukan terkait rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kupang tahun 2024 mendatang. Sehingga dari masukan dan tanggapan uji publik hari ini menjadi laporan kami kepada KPU RI sebelum penetapan dapil bagi anggota DPRD kabupaten Kupang”, jelas
Ketua KPUD Eliazar Lomi Rihi dalam ketrangan kepada Media usai kegiatan uji Publik di Gereja Getsemani Oelamasi Senin (12/12/22).
Ia menjelaskan, Sesuai Peraturan, KPU kabupaten berkewajiban menyampaikan rancangan Dapil paling banyak 3 Dapil, salah satunya adalah Dapil lama Pemilu 2019.
“Semua hasil uji publik ini nanti kami akan disampaikan kepada KPUD propinsi dan KPU Pusat pada tanggal 15 dan 16 Desember. Itu seluruh KPUD Kabupaten Kota akan bertemu untuk menyampaikan semua rancangan itu”, terangnya.
Disinggung mengenai petekrutan badan Ad hock dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ia mengatakan saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman hasil test tertulis, sebelum memasuki tahapan wawancara.
“Semua yang lolos test tertulis itu sejumlah 310 orang, selanjutnya memasuki test wawancara. Di dalam Juknis 476 tentang perekrutan badan Ad hock itu dikatakan bahwa jumlah Peserta atau calon PPK itu harus 3x untuk melangkah ke tahap wawancara”, ujarnya.
“Kemudian dari tahapan wawancara itu akan menghasilikan 2x kebutuhan. Yaitu 10 orang setiap kecamatan”, tambah dia.
Menurut dia, Pelaksanaan test wawancara akan berlangsung tanggal 14, 15, dan 16 Desember 2022.
“Dari 310 Peserta akan didapatkan 120 orang yang tersebar di 24 kecamatan. Masing-masing kecamatan 5 orang”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



