OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Polres Kupang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2022 memasuki hari kedua Selasa (6/12/2022) pagi.
Operasi rutin Kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini memiliki rentang waktu empat belas hari dan berakhir tanggal 19 Desember 2022.
Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Kupang pada hari ini bertempat di Mako Polres Kupang dengan sistem pengalihan arus lalu lintas kedalam Mako Polres Kupang.
Sasaran operasi yang dilakukan adalah senjata tajam, minuman keras, Narkotika dan obat-obatan terlarang, serta surat-surat dan atribut kendaraan bermotor.
Terdapat satu unit sepeda motor matic yang berhasil disita petugas karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya kegiatan operasi tersebut.
“Ya kami melakukan operasi Pekat sudah memasuki hari kedua, hari ini berlangsung di Mako Polres Kupang dan berhasil menyita satu unit sepeda motor matic yang tidak memiliki dokumen lengkap,” terangnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan mapping tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas serta lokasi praktek perjudian dan prostitusi guna pelaksanaan operasi berikutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




