OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM —Kematian dua warga Kota Kupang dan seorang warga Kabupaten Kupang dalam waktu bersamaan di Pantai Lalendo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang pada hari Minggu (26/11/2022) dini hari menyisakan tanya.
Hal ini karena secara kasat mata publik melihat adanya darah yang keluar dari beberapa bagian tubuh para korban sesuai dengan foto-foto yang beredar di media sosial.
Publik menilai ketiga korban yang masih saudara dekat itu tenggelam, karena adanya tindakan kekerasan.
Terkait dugaan publik tersebut Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H memastikan, tidak ada tindakan kekerasan pada tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal ini dijelaskannya setelah orang nomor satu di Polres Kupang ini melakukan konfirmasi dengan dokter forensik Polda NTT AKBP dr. Edy Hasibuan.
“dr. Edy menguraikan sesuai hasil pemeriksaan luar dari ketiganya, tidak ditemukan adanya kejanggalan seperti dugaan tersebut”, kata Kaoplres mengulangi pernyataan dokter Edy.
Menurut dia, korban diduga tenggelam dan paru-parunya kemasukan air sehingga pembuluh darah pecah lalu darah keluar dari hidung, mata dan telinga.
Lebih lanjut ia jelaskan, luka-luka lecet yang terdapatdi bagian leher dan perut korban Ardy Frengki Puai dan Defrit Puai diduga disebabkan gesekan kacamata renang dan tali senar dengan jerigen berisi ikan yang diikat di bagian perut. Ada juga gesekan batu karang dan jaring rumput laut”, ujarnya.
Ia mengatakan, Pelayanan Visum Et Repeertum (VER) ini dilakukan atas permintaan Polsek Kupang Barat guna kepentingan penyidikan meski pihak keluarga menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenasah korban.
Dan hal ini dikuatkan dengan berita acara penolakan autopsi yang ditandatangani pihak keluarga pada hari Minggu (27/11/2022) jam 14.00 Wita.
Kapolres Irwan membenarkan adanya keterangan resmi dari dokter forensik yang menangani para korban.
” Ya, kami sudah berkoordinasi dengan dokter forensik dan dijelaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, ” terangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




