Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Kupang Jadi Tersangka, Kasusnya Sungguh Memalukan !!

Kontributor : Kupangberita Editor: Redaksi

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kasus korupsi 400 juta lebih melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang telah menetapkan oknum berinisial AYONF alias Obet (44), sebagai tersangka dalam expose kasus di Polres Kupang Kamis (10/11/22).

“AYONF alias Obet dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022,” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H, pada Konferensi Pers, di Mapolres Kupang.

Lebih lanjut Kapolres Kupang menjelaskan proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 541.020.000 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

“Dana tersebut dialokasikan untuk Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Rp 111.900.000, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Rp 112.800.000”, sebutnya.

Menurut dia, mekanisme pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

“Namun, faktanya pekerjaan selesai tetapi uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000”, tegasnya.

“Dana tersebut dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000”, tambahnya.

Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.

Irwan menjelaskan, Tersangka selaku Ketua Pelaksana kegiatan swakelola, menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan tanaman I, tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.

“Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. Dana dikelola sendiri oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan”, kata dia.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, tersangka tidak membayar upah Hari Orang Kerja (HOK) Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja.

“Dengan rincian di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp 115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O’Aem dan Kauniki) sebesar Rp 20 juta ada selisih Rp 95.140.000. Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp 201.180.000, tersalur hanya Rp 30 juta ke Poktan Kaisalun dan ada selisih Rp 171.180.000. Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp 111.900.000, hanya disalurkan Rp 54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup, ada selisih Rp 56.914.005. Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp 112.800.000 hanya Rp 13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp 99.800.000”, terangnya.

Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat laporan pertanggungjawaban ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina.
Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp 423.024.000 yang diduga kuat disalahgunakan oleh AYONF atau Obet.
Dana tersebut di gunakan oleh tersangka selaku Ketua tim Pelaksana kegiatan, untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok, BBM dan kegiatan bukan peruntukannya.

“Penyidik telah memeriksa 55 orang saksi, 1 Ahli Keuangan Negara dan Polisi telah menyita terhadap surat dokumen terkait perkara dimaksud sebanyak 34 item”, katanya.

“Dari serangkaian tindakan penyidikan, diperoleh bukti yang kuat, melalui mekanisme tahapan gelar perkara Penyidik telah menetapkan AYONF alias OBED sebagai Tersangka,”terang Kapolres Kupang.

Selaku tersangka, AYONF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.

Dilansir dari kupangberita.com Tersangka telah memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 8 september 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, usai pemeriksaan Tersangka langsung ditahan dan ditempatkan pada Rutan Polres Kupang.

  • Bagikan