Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Setelah diprotes Nakes, Retnowati: “Hari Ini Dibayar 6 Bulan Pertama”

Kontributor : RL Editor: Redaksi

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang melalui Asisten III didampingi kabag hukum, Sekertaris BKP2D, Kadis Kesehatan kota Kupang melaksanakan konferensi pers di Ruang Rapat Utama Garuda lantai II Kantor walikota Kupang, Rabu (09/11/22).

 

Hal ini merupakan buntut dari protes dan mogok kerja Tenaga kesehatan (Nakes) di kota Kupang beberapa hari sebelumnya akibat adanya pemotongan honor dari 1.350.000,00 menjadi 600.000.

 

Kadis Kesehatan kota Kupang drg. Retnowati mengatakan, “hari ini merupakan deadline. Ada 14 UPT yang akan dibayar untuk tahap pertama selama 6 bulan”.

 

Sementara untuk 3 bulan berikut akan dibayar sesuai perubahan aturan yang berlaku. “Setelah diajukan surat perintah pembayaran maka akan diperiksa administrasinya setelah itu baru diterbitkan SP2D, payroll tanda tangan, maka selesai sudah mekanismenya”, katanya.

 

Sekertaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Ir. Solvi Y.H. lukas menjelaskan TPP tersebut.

 

“Sehubungan dengan TPP yang dilaksanakan di pemerintah kota Kupang, Pertama bahwa pemberian TPP di lingkungan pemerintah Kota Kupang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rencana aksi koordinasi dan konsultasi pencegahan korupsi. KPK yang mengharuskan penggunaan aplikasi e- kinerja, yang terintegrasi dengan aplikasi disiplin dan outputnya menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja yang terukur”, ujarnya.

 

Ia mengatakan, di tahun 2020 nilai korsupga MCP kota Kupang khusus dalam bidang manajemen ASN pada aspek kinerja Pemkot cukup rendah.

 

“Oleh karena itu di tahun 2021 pemerintah Kota Kupang menerapkan penggunaan aplikasi e-kinerja dengan nilai kinerja bulanan dan disiplin dijadikan dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja. Namun penetapan besaran tunjangan kinerja di tahun 2021 masih dalam perhitungan sesuai dengan excellent ori”, kata dia.

 

Pemberian tambahan penghasilan pegawai di tuangkan dalam peraturan daerah atau perda APBD Kota Kupang tahun 2021 setelah mendapat persetujuan DPRD kota Kupang.

 

Landasan hukum yang dipakai dalam mengatur TPP Nakes sebagaimana disampaikan kabag hukum Pauto Wirawan Neno, S.H pada bulan Januari telah disusun perwali no. 08 tahun 2022.

 

“Namun sebelum mendapat persetujuan dari kemendagri sudah ada banyak penolakan dari tenaga kesehatan”, jelasnya.

 

“Dalam perwali no. 08 tahun 2022 masih mengatur kriteria penerima TPP bukan hanya beban kerja tapi termasuk di dalamnya prestasi kerja, kelangkaan profesi, maupun tempat bertugas. Karena ada desakan dari tenaga kesehatan, dalam pertemuan tim pelaksana TPP disepakati untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perwali no. 08 tahun 2022 ini. Karena yang kita lihat di lampiran untuk nakes nilainya 600.000 sesuai dengan Perda APBD no. 06 tahun 2021”, kata dia.

 

Masih menutu dia, karena terdapat banyak penolakan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah di kota Kupang dicabut. Kemudian melalui PLTD dilakukan perhitungan kembali besaran TPP bagi ASN untuk dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Sementara yang menjadi persoalan ada dalam perwali no. 22 dalam lampiran 3 TPP untuk nakes 1.350.000,00 sedangkan di perda no. 06 tahun 2021 masih sebesar 600.000,00”, pungkas dia.

  • Bagikan