OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Salut bagi Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H. Untuk memudahkan masyarakat melaporkan setiap persoalan Kapolres meluncurkan Hotline 082112002000.
Nomor Whatsapp ini aktif selama 24 jam untuk merespon cepat masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Mengusung tagline, ” Lapor Pak Kapolres” Kapolres Irwan rela meluncurkan jaringan telepon cepat (Hotline) dengan nomor cantik yang tersedia.
Nomor ini dapat melayani chatting melalui media sosial WhatsApp selama 24 jam.
Kapolres Irwan mengatakan, nomor Hotline WhatsApp Polres Kupang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi petugas Kepolisian, karena WhatsApp dinilai paling mudah diakses dan paling banyak digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
“Masyarakat yang menghubungi nomor Hotline WhatsApp Polres Kupang akan segera direspons dan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dan jajaran Polsek,’’ kata Kapolres Irwan.
Untuk menjamin pelayanan dapat direspons secara cepat, Kapolres Kupang mengatakan, nomor Hotline WhatsApp Polres Kupang terkoneksi langsung dengan ruang kerja Kapolres.
“Pengawasan dan pengendalian oleh pimpinan dilakukan secara melekat, agar setiap pelaporan, aduan maupun informasi penting yang masuk dapat segera ditangani,” kata Kapolres.
Untuk memudahkan masyarakat dapat mengakses hotline tersebut, Kapolres Kupang mengatakan nomor Hotline WhatsApp Polres Kupang akan disebarkan melalui media sosial, banner dan pamflet.
“Nomor Hotline WhatsApp Polres Kupang akan ditempatkan di pusat keramaian, seperti pasar dan kompleks pertokoan dan fasilitas umum lainnya, ” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




