KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kupang Tahun 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Selasa 25/10/2022 itu dibuka
Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kupang.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka percepatan penyelesaian konflik reforma agraria dan pencanangan kampung reforma agraria dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Masneno menyampaikan dukungan dari pemerintah melalui gugus tugas reforma agraria Kabupaten Kupang yang secara simultan dan konsisten ditujukan, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional maupun daerah. Hal ini dipertegas melalui adanya kepastian hukum hak atas tanah dalam rangka peningkatan investasi maupun peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Bupati menguraikan sumber tanah objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Kupang yaitu Tora yang bersumber dari hasil legalisasi aset, bersumber dari Eks HGU (Hak Guna Usaha), dari pelepasan kawasan hutan dan sumber objek tora dari penyelesaian tanah sengketa.
Selain itu, untuk mempercepat realisasi berbagai program strategis nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Kupang.
Bupati menambahkan, melalui rakor ini nantinya akan melakukan pencanangan kampung reforma agraria di Kabupaten Kupang dan diharapkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat akan semakin meningkat. Mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penataan penggunaan tanah dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya serta potensi yang ada.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi NTT, Dominikus Bano. Menurut dia, kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali antara masyarakat dengan tanah dan ruang yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Senada, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy menjelaskan, Rakor GTRA ini merupakan rangkaian kegiatan GTRA dengan tujuan memberikan arah, petunjuk dan dapat mendorong serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Kupang.
Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kupang, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan semua anggota tim GTRA Kabupaten Kupang. Mereka antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV. Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




