OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemilihan Kepala Desa yang aman dan lancar merupakan dambaan semua pihak. Namun harapan itu harus disertai cara menangani Pilkades tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membeberkan sejumlah tips, menghadapi situasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 agar aman dan lancar.
Menurut dia, akan ada Pakta Integritas baik pada panitia maupun para calon kepala desa (Cakades).
“Pakta Integritas ini nantinya mencantumkan kesiapan panitia maupun para Cakades untuk melakukan Panca Siap yang terdiri dari Siap Kalah, Siap Menang, Siap Menjaga Keamanan, Siap diproses Hukum dan Siap menjaga Netralitas dan Integritas”, tegas Kapolres.
Sejumlah jurus itu disampaikan saat rapat Evaluasi Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Kupang di Aula Kantor Bupati Kupang, Selasa (11/10/2022).
Tips itu disampaikan Kapolres Kupang usai penyampaian oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang Charles Panie.
Ide-ide cemerlang Kapolres Irwan yang sarat pengalaman ini disampaikan di hadapan peserta rapat agar Pilkades yang dilaksanakan pada 74 desa di Kabupaten Kupang terhindar dari kecurangan yang berimbas pada gangguan kamtibmas baik saat pencoblosan maupun pasca pencoblosan.
Selain ide ini, Kapolres juga menawarkan inovasi berupa sosialisasi
Pencoblosan yang Benar kepada masyarakat yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dengan bantuan para kepala desa dan tokoh masyarakat serta Bhabinkamtibmas di desa-desa.
Ide ini diterima dan pihak PMD serta panitia tingkat Kabupaten dan nantinya akan melakukan upaya-upaya yang perlu demi menjawab harapan Kapolres Kupang ini.
“Saya akan memanggil para panitia baik tingkat desa, kecamatan maupun tingkat Kabupaten serta calon kepala desa untuk menandatangani Pakta Integritas, ” terang Kapolres Irwan.
Untuk diketahui Kabupaten Kupang akan melakukan Pilkades Serentak tahun ini pada hari Senin tanggal 7 November 2022.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kupang Korinus Masneno.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




