Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buka FGD Kajian Lingkungan Hidup dan Revisi RTRW, Obet Laha Apresiasi Tenaga Ahli Bersertifikat Undana

Kontributor : MH_ Editor: sintus
Sekda Kabupaten Kupang bersama tenaga ahli bersertifikat dari lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat Universitas Nusa Cendana dalam Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkunmgan Hidup Strategis (KLHS) dan Revisi RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang tahun 2022 Rabu (24/8/22)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah kabupaten Kupang menggelar Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkunmgan Hidup Strategis (KLHS) dan Revisi RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang tahun 2022.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang di Oelamasi pada hari Rabu, (24/8/2022).

Sekda Obet Laha dalam sambutannya mengapresiasi tenaga ahli bersertifikat dari lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat Universitas Nusa Cendana (undana) yang telah bekerja keras memastikan, setiap tahapan pembangunan di kabupaten   Kupang tetap sejalan dengan komitmen untuk melestarikan lingkungan hidup.

 

“Inilah bentuk konkrit sinergitas antara semua pihak yang selalu kami lakukan di Kab. Kupang”, ujarnya.

 

Obet mengatakan, KLHS merupakan instrumen tujuan pembangunan berkelanjutan yang berperan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. “KLHS terdiri dari rangkaian analisis sistematis, komprehensif dan partisipatif secara terintegrasi yang juga menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan kebijakan, pembuatan rencana dan program di Kabupaten Kupang”, jelasnya.

 

Tidak hanya itu, Sekda Obet juga menyatakan, dengan memperhatikan semua ketentuan aturan yang ada, revisi RTRW wajib ditunjang dengan KLHS yang nantinya akan menjadi alat ukur dan alat uji yang analitis, dalam melihat keberlanjutan lingkungan hidup daerah ke depan.

 

Dia menjelaskan, Konteks KLHS dalam perencanaan tata ruang adalah sebagai suatu instrumen yang mengarusutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses perencanaan tata ruang yaitu penetapan struktur dan pola ruang untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

“Outcome yang dihadirkan dari FGD hari ini yaitu agar kita semua berkontribusi maksimal sesuai tugas, fungsi wewenang dan kapasitas kita masing-masing dalam memberikan input. Juga saran konstruktif serta alternatif kebijakan dengan mempertimbangkan opsi dan skenario kebijakan sebelum memberikan rekomendasi tindak lanjut berkualitas terhadap revisi RTRW 2014 – 2034 rencana detail tata ruang tahun 2023 – 2043”, harap Obet Laha.

 

Dia yakin, dengan kerja keras dan kerja cerdas tim ahli, akan menghasilkan KLHS yang tepat dan bermanfaat. “Kita wajib memperbaiki kawasan lindung, deviasi bufer, jarak sempadan sungai dan sempadan pantai, sekaligus menyelesaikannya dengan revisi RTRW 2014 – 2034. Dengan KLHS kita dapat menganalisa kembali rencana struktur dengan mempertimbangkan perkembangan Dinamika Pembangunan serta rencana pembangunan sektor terkait”, tegasnya.

 

Sebelum menutup sambutannya, Sekda Obet menyatakan,  muatan strategis dalam KLHS juga perlu disesuaikan dengan kebijakan strategis nasional dan provinsi serta rencana mitigasi bencana.”Inilah Tahapan yang harus diperhatikan sebelum KLHS ini divalidasi dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW. Dan RDTR perkotaan harus dibuat”, urainya,.

Hadir dalam kegiatan tersebut, pimpinan OPD terkait, salah satunya Kadis PUPR Kabupaten Kupang Maclon J. Nomseo dan Kepala DLHK Paternus Vinci, Tim Ahli Undana Kupang Herry Kotta, Mitra LSM dan pers.

 

  • Bagikan