Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPP AWDI Minta TNI-POLRI Bebaskan Wartawan Yang diamankan Saat Liput Demo

JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT.COM – DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indobesia meminta Jajaran TNI-POLRI membebaskan Wartawan yang ditangkap saat meliput aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

 

Dalam rilis yang dikeluarkan Ketua Umum DPP AWDI Budi Wahyudin Syamsu dan Sekretaris Jendral AWDI Ali Nasrullah Ramadhan pada 10 Oktober 2020 itu AWDI menyatakan sikap tegas.

 

Berikut kutipan lengkapnya.

Bahwa sesuai dengan Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, Pasal 18 ayat 1.
Menyebutkan bahwa barang siapa yang menghambat dan menghalang halangi kegiatan Jurnalistik, maka kepadanya dipidana 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.

 

Perihal tersebut menjadi landasan para insan jurnalis dalam melakukan kinerja jurnalistik baik yang bersifat terbuka maupun bersifat investigatif.

Maka, dengan pertimbangan dan asas kemerdekaan pers ; kami Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut ;

1. Mendesak institusi TNI dan POLRI untuk segera MEMBEBASKAN kawan kawan Jurnalis yang saat melakukan liputan Aksi Demo menolak UU Cipta Kerja, terjaring penangkapan.

 

2. Bahwa insan Jurnalis yang dimaksud, tentunya dapat menunjukkan identitas diri yang merupakan bukti dirinya tergabung dalam perusahaan pers atau media baik televisi, cetak maupun online.

 

3. Menyatakan bahwa organisasi AWDI tetap patuh dan sinergi bersama TNI-POLRI dalam menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban, dalam ruang lingkup kapasitas kami sebagai organisasi profesi yakni Wadah Para Jurnalis/Wartawan di Indonesia.

 

Demikian pernyataan sikap ini di buat, untuk dapat dijadikan landasan pemberitaan untuk kepentingan publikasi pada seluruh media yang berkenan merilis pernyataan sikap ini. (Ali)

  • Bagikan