OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pembangunan destinasi wisata pantai Teres di Amarasi Selatan, kabupaten Kupang mulai dilakukan tahun ini, meski sedang dihantam Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Seluruh area sekitar 300 hektar telah dipetakan bagi beberapa dinas Penyanggah utama program 5P (Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Pariwisata).
“Pak Bupati mau kalo semua kegiatan fisik di lapangan, khususnya (dinas) pariwisata punya harus dikelola untuk masyarakat jadi kita butuh model perencanaan baru karna rencana awal itu tender. Dalam perencanaan baru itu kita kasih uang ke masyarakat baru kita kontrol kinerja masyarakat itu. Ada lembaga-lembaga lain juga yang membantu supaya pekejaan masyarakat dapat uang. Mereka yang jaga jadi rasa memiliki harus lebih tinggi”, ujar Kadis Pariwisata kabupaten Kupang Piter Charles Sabaneno
Menurut Sabaneno, dinas Pariwisata diberikan tugas untuk menyiapkan Lopo
sekalian dengan tempat parkir.
“Terus ada pendopo besar, toilet dengan anggaran saat ini hanya Rp. 800 juta”, jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai informasi akan dibangun kolam air tawar dan air laut.
“Tergantung pak bupati bilang ada kolam yah berarti kita buat. Kolam air laut itu pas air laut surut baru kelihatan. Kita bangun bronjong terus taruh wadah plastik jadi air turun tetap ada air yang tetap kita bisa pakai mandi di kolam tinggal kita kasih batas pake pelampung karet, sedangkan kolam air tawar diatas tinggal kita tunggu perencanaan”, urainya.
Ia mengatakan, pantai Teres akan dijadikan kawasan wisata dengan dengan konsentrasi program revolusi 5P.
“Ketika orang datang ada buah, ada ikan air tawar, ada Peternakan, ada daging sei. Semua komponen tergabung dalam satu kawasan”, ujarnya.
Menurut dia, dinas Pariwisata belum melakukan aktivitas apapun karena belum tau titik yang menjadi bagian dari dinas tersebut.
“Sudah ada sketsa wilayah tapi batasnya di mana itu yang belum kami tau”, pungkasnya. (Humas/One)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.