KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepedulian Warga Kota terhadapi perang melawan sampah makin kelihatan, seperti yang ditunjukkan oleh 32 orang warga kecamatan Alak. Mereka tergabung dalam relawan Sampah Plastik di kecamatan Alak. Yang patut diapresiasi adalah sikap Pemerintah Kota Kupang yang melibatkan para Pemulung dalam pengelolaan sampah.
Pengukuhan kelompok Peduli Sampah ini dilakukan Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore pada Sabtu (22/8/20), disaksikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si. dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang. Yeri S. Padjikana S.Sos., M.M. berserta tokoh masyarakat setempat.
“Saya berterima kasih dan bangga atas partisipasi dan dukungan masyarakat melalui inisiatif ini. Ini berarti bapak ibu sudah membantu pemerintah untuk sama-sama kita memerangi sampah yang ada di Kota Kupang. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, bapak ibu dapat mengubah sampah menjadi sesuatu yang berarti bagi kehidupan bapak ibu dan keluarga, serta berdampak positif bagi masyarakat, sesuai tema yang diangkat ‘Bersih Kota Kupangku, Kota Kasihku’,” ujar Wali Kota kepada para Relawan yang sehari – hari memulung sampah itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan warga itu juga mendukung pelaksanaan misi Kupang Hijau dan program kupang bersih yang dicanangkan melalui Apel Siaga Kota Kupang bersih waktu lalu.
Wali Kota juga berjanji, ke depannya Pemkot akan membantu masyarakat kurang mampu khususnya mereka yang tergabung dalam tim relawan sampah plastik, dalam hal jaminan kesehatan masyarakat dengan menata kembali kerjasama Pemkot dengan BPJS Kesehatan.
Kegiatan tersebut merupakan inisiatif warga setempat yang sehari-hari berkegiatan sebagai pemulung dan ingin membantu Pemkot membersihkan Kota Kupang dari sampah plastik dan mengubah sampah tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis bagi kehidupan keluarga. Acara tersebut mengangkat tema ‘Bersih Kota Kupangku, Kota Kasihku Dengan Sampah Kita Tingkatkan Penghidupan Keluarga Yang Lebih Baik’. (PKP_ech/Ellena)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.