KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang beberapa waktu lalu telah membuka kembali “Gembok” penutupan Tempat hiburan Malam namun kembali ditutup terhitung Kamis (16/7/20).
” Pasca “New Normal” semua tempat hiburan kembali diijinkan beroperasi. Namun mereka (pengusaha jasa hiburan) tidak menerapkan protokol Covid -19 secara baik, sehingga pemerintah berinisiatif menutup kembali untuk sementara semua tempat hiburan,” kata Kadis Pariwisata Kota Kupang Yanuar Dally kepada Media di Kupang Kamis (16/7/20).
Keputusan menutup kembali sejumlah tempat usaha hiburan berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kupang, dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Kupang nomor 18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid 19.
“Alasan pemerintah Kota Kupang kembali menutup semua tempat usaha hiburan di Kota Kupang, karena berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPRD banyak tempat hiburan yang menerapkan protab pencegahan covid 19, sehingga harus ditutup sementara”, katanya.
Menurutnya, penutupan ini bagian dari pembelajaran kepada para pelaku usaha agar benar-benar menjalankan protap kesehatan dengan benar, agar wabah covid bisa dicegah dan diminimalisir penyebarannya.
“Penutupan ini hanya bersifat sementara. Jika ada ada pengusaha yang ingin membuka kembali usahanya, harus menaati protokol yang ditetapkan dengan melampirkan permohonan tertulis,” Pungkasnya. (Sintus).
Sumber:nttonlinenow.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.