KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pelantikan Badan Pengurus Media Online Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur telah dilakukan pada Sabtu (11/7/20). Kehadiran Organisasi Pers ini tidak muluk-muluk, hanya untuk mewadahi Perusahaan Pers di NTT yang selama ini seperti anak ayam kehilangan induk.
“Jadi kami hadir untuk menyehatkan Perusahaan-perusahaan Pers yang tanpa badan hukum sesuai Perintah UU nomor 40 / 1999 pasal (9) ayat (2). Selain itu kehadiran MOI juga memfasilitasi teman-teman Pers untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan sesuai harapan Dewan pers”, tegas Ketua DPW MOI NTT Herry Battileo dalam dialog bersama Radio Tirilolok Senin Malam (13/7/20).
Ia menjelaskan, Setiap Media akan mengirim satu orang untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang akan dilakukan beberapa waktu mendatang.
“ini Sesuai anjuran Dewan pers. Kami sebagai wadah akan mengadakan UKW. Ini skala prioritas kami. Dewan pers mengharuskan setiap Media harus punya Wartawan yang memenuhi Kompetensi. Media-media yang belum berbadan Hukum kita bantu secara cicil untuk memiliki Legalitas”, urai Pengacara NTT ini.
Menurut dia, jika tidak mempunyai legal standing maka media tersebut dikatakan penyebar Hoax dan bisa dituntut Undang-Undang ITE.
“Undang-Undang Pers (nomor 40/1999) sudah jelas mengamanatkan Media Online harus berbadan Hukum. Nah Kehadiran MOI ini untuk membantu Pemilik Media”, pungkasnya.
Ketua DPW MOI NTT, Herry FF Battileo dilantikan Ketua Umum DPP MOI, Rudi Sembiring Meliala di Hotel Swiss Belin Kristal Kota Kupang. (Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.