OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 2020 patut diapresiasi, karena tidak hanya pembangunan fisik tetapi non fisik juga menjadi perhatian serius TMMD. Simaks saja di Oebesi (salah satu lokasi TMMD tahun ini ) TMMD memberikan informasi tentang Human Imunedeficiency Virus (HIV) dan Acquired Imunedeficiency syndrome (AIDS) kepada masayarakat utamanya kaum muda.
Materi penyuluhan tentang HIV/AIDS yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Ibu E. Merpati Lay, S.K.M. M.Kes didampingi oleh Serma Eben selaku moderator bertempat di Aula Kantor Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (11/7/20).
“selain melaksanakan program fisik berupa pembangunan Sekolah SMP 6 Satap, Rumah Pastori Gereja Imanuel dan merehap Gereja Penta Costa, TMMD ke-108 kali ini juga diberikan kegiatan non fisik berupa penyuluhan dan sosialisasi HIV/AIDS, menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang,” ujar Serma Eben.
Nara sumber E. Merpati Lay, S.K.M. M.Kes menyampaikan bahwa HIV/AIDS merupakan penyakit yang berbahaya, sudah ribuan orang di muka bumi ini meninggal sia-sia karena HIV/AIDS.
“ Penularan HIV bisa melalui jarum suntik, hubungan sex secara bebas, pemakaian sikat gigi bersama-sama, dan ibu yang telah mengidap HIV juga dapat menularkan virus kepada bayinya melalui ASI”, jelasnya.
Merpati Lay mengatakan dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat lebih mengerti dan memahami tentang bahaya penyakit HIV dan AIDS. Diharapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan kepada keluarga terdekat untuk membiasakan hidup dalam perilaku yang sehat.
“Jika ada warga yang terjangkit HIV/AIDS, tidak perlu menjauhinya atau mengucilkannya, tetapi langsung melaporkan ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat sehingga diberi penanganan medis,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.