KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Penyemprotan Disinctan oleh tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Kotra Kupang tak mengenal waktu dan ruang. Hampir seluruh sudut Kota sudah mendapat giliran penyemprotan cairan anti Corona virus tersebut. Kegiatan ini mengundang perhatian Wali Kota dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Hilda Riwu Kore – Manafe. Keduanya berkesempatan meninjau kegiatan penyemprotan desinfektan di rumah salah satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kelurahan Tuak Daun Merah, Selasa (19/5).
Wali Kota Kupang mengatakan penyemprotan desinfektan merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus serta untuk meredam keresahan masyarakat akibat adanya kasus positif Covid-19 di Kota Kupang. Wali Kota berjanji bahwa dirinya akan terus memastikan jajarannya bekerja maksimal demi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 maupun dampaknya secara sosial dan ekonomi.
“Kami akan terus giat memantau kondisi wilayah dan masyarakat Kota Kupang serta masyarakat dari wabah Covid-19. Semua titik yang teridentifikasi rentan terhadap penyebaran Covid-19 akan segera disterilkan dengan cara disemprot desinfektan untuk melindungi masyarakat dari virus dan mengurangi kecemasan masyarakat terhadap adanya kasus-kasus positif,” jelas Wali Kota.
Wali Kota terus mengimbau masyarakat agar mematuhi instruksi Pemerintah tentang protokol kesehatan, “kami meminta dukungan masyarakat dalam penanganan Covid-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus ini,” ajak Wali Kota Kupang.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes., disela-sela kegiatan penyemprotan itu mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut. (pkp_sny/jms)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.