Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantuan APD Terus Mengalir ke Pemerintah Kota Kupang

Wali Kota Kupang Dr Jefri menerima APD dari Ketua WVI pada Rabu (29/4/20)

 KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mengundang banyak simpati dari berbagai pihak baik swasta maupun Negri. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM MH menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dan fasilitas cuci tangan dari Wahana Visi Indonesia (WVI) di Posko Covid-19, Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang pada Rabu (29/4).

“Terimakasih kepada WVI yang telah membantu meringankan beban pemerintah dalam menghadapi pandemik Covid-19 di Kota Kupang. Saya berharap agar WVI dan Pemkot Kupang  terus bersinergi dalam menghadapi pandemik ini”, ungkapnya.

Project Manager WVI, Isye Hortensia mengatakan, bantuan APD dari pihaknya akan didistribusikan ke sebelas Puskesmas yang ada di Kota Kupang.

“Paket Bantuan kami berupa 20 kotak masker bedah, 25 set hazmat atau disposable gown fullbody jumpsuit, 20 buah goggle atau kacamata, nurse cap, shoe cover dan latex examination gloves masing-masing 3 box serta 15 botol hand sanitizer ukuran 500ml,” papar Isye.

Selain paket APD, WVI juga akan memasang wastafel portabel atau alat cuci tangan beserta sabun di sebelas lokasi di Kota Kupang, antara lain di Posko Covid Kota Kupang (Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang) dan di beberapa titik lainnya.

Pemkot Kupang telah merasionalisasi APBD sebesar 48,5 milyar untuk penanganan medis dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Sementara APBN bagi Kota Kupang yang telah di-refocusing dan di-realokasi untuk penanganan Covid-19 sebanyak 69 milyar.

Pemkot Kupang sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan APD sebanyak 1. 200 buah yang akan dilakukan secara bertahap, saat ini sudah ada 200 buah untuk tahap pertama. Pemkot juga membagi-bagikan 150 ribu masker secara gratis kepada warga. Sementara untuk penanganan dampak pandemi terhadap ekonomi dan sosial masyarakat, Pemkot Kupang akan membagikan voucher sembako senilai Rp 300 ribu bagi 23 ribu non KPM selama tiga bulan sejak Mei 2020. (PKP_son/jms/ans/nt)

  • Bagikan