KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemprov NTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan rasa solider kepada sesama anak bangsa di NTT yang terdampak Covid-19.
“Bapak Gubernur memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih baik kepada perorangan, lembaga sosial, pihak perguruan tinggi dan lembaga bisnis yang telah menunjukkan solidaritas kemanusiaan untuk ikut meringankan penderitaan masyarakat yang terdampak Covid-19 di Provinsi NTT”, ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. kepada pers di Kupang, Senin siang, 27 April 2020.
Menurut Marius, Pemprov NTT tidak bisa bekerja sendirian dalam mengatasi Covid-19.
Ďirektur Politeknik Negri Kupang Nonce Farida Tuati, S.E., M.Si mengatàkan pemberian 1 unit Bilik Disinfektan Asap Cair Daun Kesambi kepada Pemprov NTT, RSUD Prof. W.Z. Johanes Kupang, dan pihak Polda NTT merupakan solidaritas atau tanggung jawab pihaknya sebagai perguruan tinggi yang ada di NTT.
Menurut Nonce, pihaknya hadir dengan porsi solidaritas kemanusiaan kepada masyarakat NTT.
Ia memastikan Cairan yang digunakan di bilik desinfektan ini tidak berbahaya.
Di tempat yang sama peneliti yang juga Pembantu Direktur I Politeknik Negeri Kupang, Ir. Aloysius Leki, M.Si. menjelaskan, disinfektan organik dari asap cair daun kesambi memiliki formula 2 persen.
“Terus kita juga menggunakan air suling atau air matang jadi bukan air mentah. Air sulingnya 97,9 persen dan ada penambahan essensial oil untuk menambah aroma supaya asap cair tersebut aromanya tidak terlalu tajam”, jelas Alo Leki.
Pimpinan PT Hasrat Abadi Cabang Kupang, Simon P. Pallo, S.E., mengatakan, bantuan yang diberikan merupakan wujud nyata dukungan PT Hasrat Abadi di seluruh Indonesia kepada Pemerintah.
Sumber berita dan foto (*/Valeri Guru/sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.