Rabu, 11 April 2018
Laporan : Humaspro Sumba Barat
Waikabubak – flobamora-spot.com – Desa pada umumnya adalah orgniasi pemerintahan di bawah Kecamatan yang merupakan bagian dari wilayah kerja pemerintahan kecamatan termasuk data dan informasi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Fakta di lapangan banyak membuktikan bahwa masih banyak desa-desa yang belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa di wilayah kerja pemerintahan kecamatan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni, SP ketika membuka kegiatan bimbingan teknis pembinaan dan pengawasan desa bagi Camat, Kepala Seksi PMD dan Kepala Seksi Pemerintahan sekabupaten Sumba Barat, Rabu (11/04/2018) bertempat di Aula hotel Ande Ate.
“Camat mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat, Camat mengemban tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan dan pembangunan” kata Wakil Bupati.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, selain menjalankan perannya sebagai Pembina dan pengawas pemerintahan desa, Camat juga melaksakan berbagai urusan administrasi kependudukan dan perijinan, serta pelayanan dasar sektoral mulai dari urusan ketertiban dan keamanan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat. Yang kemudian menjadikan Camat pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan public setelah Kabupaten/kota, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Menyikapi hal tersebut, menurut Wakil Bupati, hari ini dilaksanakan bimbingan teknis pembinaan dan pengawasan Desa bagi Camat, Kasie PMD dan Kasie Pemerintahan.
“hari ini dilaksanakan bimbingan teknis, bukan hanya sekedar kegiatan formal saja atau karena sudah tertuang dalam DPA. Kita betul-betul harus merubah cara pikir kita ke arah yang substansial. Karena bimbingan teknis ini sangat penting karena untuk setiap regulasi yang diturunkan, harus ditaati, harus betul-betul dimengerti secara teknis” jelas Wabup Toni.
Desa yang pada masa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa kini menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
Demikian besar peran yang diterima oleh Desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Untuk itu peranan pemerintah Kabupaten dan Kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggraan pemerintahan Desa termasuk pengelolaan keuangan Desa menjadi sangat penting.
UU Desa mengamanatkan bahwa dalam rangka penguatan kapasitas pemerintah Desa, pemerintah Kabupaten ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Kecamatan sebagai salah satu perangkat daerah Kabupaten merupakan unsur pelaksanan teknis kewilayahan yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini dipertegas melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan secara tegas bahwa Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.
Tugas Camat dalam pembinaan dan pengawasan Desa meliputi fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk didalamnya terkait pengelolaan keungan Desa.
Bimbingan teknis pembinaan dan pengawasan desa bagi Camat, Kepala Seksi PMD dan Kepala Seksi Pemerintahan sekabupaten Sumba Barat ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba barat yang menghadirkan Nara Sumber Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP, S.AP, M.Si (Fungsional Dosen-Lektor Kepala Institut Pemerintahan Dalam Negeri pad Kementerian Dalam Negeri RI) dan Murwoto (Staf Ahli Direktorat Perencanan Anggaran Daerah pada Ditjen Bina Keungan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.