Sabtu, 7 April 2018
Laporan: Komunitas Cegah Narkoba
Kupang, flobamora-spot.com – BNN Provinsi NTT terus menggelorakan dan menggenjot Informasi seputar Narkoba kepada seluruh Masyarakat. Lembaga tersebut memanfaatkan semua moment termasuk arena Car Free Day untuk memperkanlkan bahaya Narkoba kepada seluruh masyarakat NTT.
Kasie Pencegahan BNNP NTT Markus Raga Djara melalui Komunitas Cegah Narkoba Sabtu (7/4/2018) menginformasikan, BNNP NTT bersama komunitas Alumni 93 SMANSA Kupang dan Mahasiswa Penjaskes FKIP Undana melakukan Senam bersama di arena Car Free Day dengan memanfaat kan Mobil Sosialisasi P2M BNNP NTT sekaligus sebagai sarana penyampaian gerakan anti Narkoba.
“Saya berterima kasih kepada Panitia Alumni 93 SMANSA Kupang ( Victor Adoe) yg akan melakukan Reuni 25 tahun bulan Mei 2028 dan sudah berpartisipasi mendukung kampanye stop narkoba melalui spanduk sekaligus menjadikan Arena Car Free Day dan Mobil P2M BNNP sebagai base camp dalam mengumpulkan teman2 yang belum terdaftar”, ujar Markus Raga Djara.
“Saya juga sangat berterima kasih kepada Para Mahasiswa Penjaskes FKIP Undana yg turut terlibat dalam sosialisasi anti narkoba melalui senam bersama dan foto bersama dengan memanfaatkan foto bersama di Mobil Sosialisasi yg mana foto2 tersebut akan diisebarluaskan melalui medsos masing2 dan ini sudah merupakan suatu pola / bentuk dukungan para Mahasiswa dalam kampanye anti narkoba serta berpartisipasi mendukung Program P4GN BNNP NTT”, jelasnya lagi.
Ia berharap, arena Car Free Day dapat menjadi salah satu sarana pendukung penyebar luasan Informasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat yg ada di lokasi tersebut.
“Dari Arena CFD beredar Informasi tentang bahaya Narkoba kepada masyarakat NTT”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.