MAUMERE, FLOBAMORA-SPOT.COM — Pemerintah Kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, mengajukan surat permohonan kepada pemerintah pusat di Jakarta untuk melakukan kebijakan lockdown terbatas dan sementara bagi akses transportasi udara dan laut bagi semua maskapai.
Akses transportasi udara yakni pintu masuk Bandara Udara Frans Seda Maumere dan Pelabuhan Lorens Say Maumere dan pelabuhan penyeberangan Kewapante.
Jika disetujui maka seluruh penerbangan domestik, kapal penumpang Pelni dan penyeberangan Roro dan ASDP ditutup semua pada tanggal 30 Maret 2020 pukul 01.00 WIT hingga 12 April 2020 pukul 12.00 WITA.
Menurut Bupati Robi Idong, penutupan akses penerbangan dan penyeberangan laut itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran ( SE) Menteri Kesehatan RI Nomor : SR.03.04/ I/ T5/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang persiapan dalam upaya pencegahan penyakit Pneumonia dari negara Republik Tionghoa kepada Indonesia
Dan SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/ II/329/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap infeksi Novel Corona virus (2019- NCOV) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dunia Republic Health Emergency of International concom serta menindaklanjuti instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Desease 2019 ( Covid -19).
Menurut Bupati Sikka, instruksi Gubernur NTT diantaranya adalah melaksanakan upaya – upaya pencegahan di pintu masuk bandara dan pelabuhan serta mendeteksi dini para penumpang yang datang dari daerah terjangkit dengan mengoptimalisasikan pemakaian thermal scanner dan health alert card sesusai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun begitu, kata Bupati Robi Idong, ada pengecualian bagi pesawat dan kapal laut yang diizikan terbang dan berlayar ke wilayah Kabupaten Sikka, pulau Flores, NTT yang membawa bantuan logistik Covid-19 dan bantuan logistik lainnya.
Kabag Humas dan Protokol Sekda Kabupaten Sikka Verry Awales menuturkan, surat tersebut baru berupa usulan akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dipertimbangkan dan diputuskan .
Sumber:Metrodunia.id
Editor: Agustinus Bobe,
Pewarta: athy meaq
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.