KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Walikota Kupang menindaklanjuti Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19 di lingkugnan Instansi Pemerintah dengan menyampaikan beberapa point penting kepada seluruh ASN.
Salah satu point yang disampaikan adalah ASN Eselon IV dan Staf pelaksana, guru dan para Siswa melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
“Ketentuan mengenai system kerja pada perangkat daerah diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah”, demikian Point kedua Edaran yang ditandatangani Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, sebagaimana diterima Media Desk Pemerintah Kota Kupang.
Dia menegaskan, pejabat Eselon II, Eselon III (Kabid, Sekretaris, Kabag) Kepala Sekolah, Camat, Sekcam. Lurah, Seklur, Bendahara tetap melaksanakan tugas di Kantor sebagaimana biasa.
“Bagi Perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan public (Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu, Dinas Disdukcapil,Pemadam kebakaran, Dinas Kebersihan, badan Penanggulangan bencana Daerah, Perusahaan Daerah), tetap dibuka dengan mengatur jadwal kerja staf/ pelaksana”, demikian bunyi point ke -4 Edaran tersebut. (Humas/sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.