TABLOLONG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Daud Bella bersama istri dan anak-anak merupakan Pengelola Bella Beach, 2 km dari Pantai Tablolong yang diterlantarkan Pemerintah Kabupaten Kupang. Selain itu keluarga ini juga merupakan pencinta hewan yang dilindungi oleh Pemerintah.
“Kami sudah melindungi hewan langka seperti Penyu ini sudah 2.000-an ekor sejak tahun 2008 lalu sampai saat ini”, kata Daud Bella diaminkan Noplan Bella Putra ke-7 dari anak-anak Daud Bella kepada flobamora-spot.com Minggu (8/3/20).
Menurut Noplan, ia dan bapakya pernah diinterogasi oleh aparat mengenai upaya melindungi Penyu tersebut.
“Kami ditanya ada surat ijin tidak untuk memelihara penyu. Kami bilang kami tidak piara kami hanya menginapkan induk penyuh yang baru saja bertelur untuk nanti kami lepas bersama pengunjung pada hari Sabtu atau Minggu”, ujarnya.
Lantas apa tujuan melepas penyu bersama Pengunjung Noplan Bella mengatakan, hal ini dilakukan sebagai hiburan bagi pengunjung.
“Juga untuk diketahui masyarakat bahwa hewan ini dilindungi”, katanya.
Menurut dia Penyu jenis biasa berwarna hitam yang sering kali ditolong saat hendak bertelur.
“Tempat wisata kami (Bella Beach) bertekstur pasir sehingga sering digunakan Penyu untuk bertelur. Dan saat itu Penyu tak berdaya sehingga mudah ditangkap orang tak bertanggungjawab untuk dikonsumsi”, ujar Daud Bella diamini sang Istri Constantin Bella.
“Bapa (Daud Bella) pernah bayar penyu rp.150.000 untuk selamatkan Penyu yang sudah ditangkap. Bawa datang ke sini (Bella Beach) lalu kita lepas bersama pengunjung”, tambah mama Constantine.
Pantauan media ini Pengunjung yang ikut melepaskan Penyu ke laut lepas merasa senang dan gembira. Ada yang mengabadikan moment tersebut.
Sementara Daud dan keluarganya mengaku senang bisa ikut menyelamatkan hewan langka itu bersama Pemerintah.
“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan walaupun diinterogasi oleh Aparat keamanan”, pungkas Daud Bella. (Sinto).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.